• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

WNA Jepang Dideportasi Lantaran Salah Gunakan Izin Tinggal

admin by admin
September 1, 2024
in Berita Daerah
0
WNA Jepang Dideportasi Lantaran Salah Gunakan Izin Tinggal
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali,locusdelictinews-Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas  II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS (Lk). Deportasi itu dilakukan, lantaran HS menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Hal ini diketahui ketika tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di wilayah Jembrana pada tanggal 21-22 Agustus 2024. Sebagai  tindak  lanjut  hasil  pemeriksaan,  terhadap  yang  bersangkutan telah dilaksanakan Tindakan  Administratif  Keimigrasian  berupa  deportasi  dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. 

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet  Air  nomor  penerbangan  VJ998  (Denpasar -Hanoi) dengan  tujuan  akhir Fukuoka, Jepang. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2011  tentang  Keimigrasian,  sebagai  upaya penegakan hukum keimigrasian.

Kepala  Kantor  Imigrasi  Singaraja  (Hendra  Setiawan) menegaskan,  pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Pihaknya menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra.

Lebih  lanjut,Hendra menyatakan  bahwa  pihaknya  senantiasa  melakukan pengawasan  serta  koordinasi  bersama dengan  stakeholder  terkait.  Kegiatan  ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Menurutnya, pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali.

“Pendeportasian ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan kuat bagi seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Bali. Setiap orang asing wajib menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Pramella.

Pramella juga menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi kepentingan nasional. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkasnya.(Ma)

Tags: Bali
Previous Post

LAPAS KEROBOKAN PAMERKAN HASIL KARYA WARGA BINAAN DI LAPANGAN NITI MANDALA RENON

Next Post

MENKUMHAM SUPRATMAN ANDI AGTAS TINJAU PELAYANAN IMIGRASI DI BANDARA NGURAH RAI BALI

admin

admin

Next Post
MENKUMHAM SUPRATMAN ANDI AGTAS TINJAU PELAYANAN IMIGRASI DI BANDARA NGURAH RAI BALI

MENKUMHAM SUPRATMAN ANDI AGTAS TINJAU PELAYANAN IMIGRASI DI BANDARA NGURAH RAI BALI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.