Surabaya,locusdelictinews|Sukses Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang Pria pengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam rumahnya di jalan Bulak Banteng Wetan Gang 2, Kenjeran, Surabaya. pada Selasa, (08/04/2025), sekitar pukul 13.00 WIB
Pasalnya, Tersangka berinisial AN (45)tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka aktivitas nya diketahui mencurigakan dengan mengedarkan Narkotika sehingga polisi menindak lanjuti laporan tersebut.
“Begitu dilakukan penggrebekan didalam rumah tersangka ditemukan 22 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 9,414 gram, serta dua plastik kecil berisi pecahan pil diduga ekstasi warna merah muda masing-masing 0,119 gram dan 0,169 gram, dan 1 dompet warna hitam, 1 dompet, serta1 Hp Android merek Infinix.” Ujar Suria Miftah, kamis (01/05/2025).
Lanjut, Suria Miftah mengatakan dari keterangan tersangka AN , mengaku bahwa Sabu di dapat dari seorang bandar pria bernama Rohim (DPO) dengan cara beroperasi di lokasi Bangkalan, Madura.
“Tersangka juga mengaku sudah enam kali mendapatkan sabu dari Rohim sedangkan ekstasi baru pertama kali ini.Pertemuan terakhir mereka terjadi sehari sebelum penangkapan, yakni pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan.”Katanya
Dalam pertemuan tersebut, tersangka membeli Sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp600.000 per gram dan satu butir ekstasi seharga Rp300.000. Sabu itu rencananya akan dijual kembali untuk meraup keuntungan, sedangkan ekstasi untuk dikonsumsi sendiri.
Tak hanya itu, Tersangka bukanlah pelaku baru dalam dunia gelap peredaran Narkotika. Ia diketahui merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara karena kasus serupa, Pada tahun 2010 dan 2021.
Surya Miftah menegaskan bahwa akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan Surabaya aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkotika.
Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sekarang tersangka bersama barang buktinya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan AN juga akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk tersangka AN paling lama 20 tahun paling sedikit 9 tahun penjara. Untuk saudara Rohim kini masih dalam daftar pencarian orang.” pungkasnya.
{Amsory)