• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Tim Tabur Dari Kejaksaan Tinggi Bali Dan Tim Siri Jamintel Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan DPO CANDY ANGELIKA WIJAYA

admin by admin
Agustus 9, 2024
in Berita Daerah
0
Tim Tabur Dari Kejaksaan Tinggi Bali Dan Tim Siri Jamintel Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan DPO CANDY ANGELIKA WIJAYA
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI, locusdelictinews| Pada hari Kamis 8 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Siri pada Jaksa Agung Muda intelejen Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan dan menangkap 1 (satu) orang DPO terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA , berumur 26 tahun. setelah diamankan terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan Pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.

Penangkapan terhadap terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA berdasarkan Putusan *Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022* dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.0000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidar 4(empat) bulan penjara dengan pasal dakwaan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA pada tahun 2016 s/d 2017 , bertempat di perumahan Golf Lake Residen Cengkareng Jakarta Barat melakukan perbuatan penipuan yang  kemudian uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah sehingga korban dirugikan. 

Bahwa sebelum terpidana sempat menjalani penahanan sejak tanggal 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak tanggal 25 juli 2022 , yang kemudian pada proses upaya Hukum terpidana melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari Kamis 8 Agustus 2024 di jalan Petanu Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan, dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat.(Ma)

Tags: Bali
Previous Post

Menkumham Kukuhkan Pengurus Persatuan Analis Hukum Seluruh Indonesia

Next Post

Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Bali Tabur Bunga Kenang Jasa Para Pahlawan

admin

admin

Next Post
Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Bali Tabur Bunga Kenang Jasa Para Pahlawan

Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Bali Tabur Bunga Kenang Jasa Para Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.