Surabaya,locusdelictinews| Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berikan tindakan tegas terukur dibagian kaki tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Surabaya.
Pasalnya, Ketiga pelaku berinisial DH (25)tahun, SA (33) tahun, dan MA (26)tahun, mereka ditembak lantaran berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku juga merupakan warga Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim AKBP Eddy Herwiyanto mengatakan penangkapan Tersangka ini berdasarkan adanya beberapa dari laporan korban, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, mengecek CCTV serta mencari informasi keberadaan pelaku.
“Begitu mendapati petunjuk anggota lalu menangkap satu orang yang saat itu lebih dulu diamankan, kemudian mengembang kepada dua orang lainya, namun dalam penangkapan tak diduga pelaku melakukan perlawanan sehingga di lumpuhkan.” Jelas Eddy saat konferensi pers, pada Jum’at 18 Juli 2025.
Lanjut, AKBP Eddy Herwiyanto menyampaikan dalam Incara para tersangka ini dikawasan pertokoan, juga meraka mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa diawasi oleh pemiliknya. Ketiganya juga diketahui bergonta ganti pasangan saat beraksi.
“Jadi dalam keterangan sementara dari tiga tersangka tempat kejadian perkara TKP masih diketahui sepuluh titik, untuk sepeda motor yang berhasil dicuri oleh Meraka dijual kepada penadahnya, termasuk pelaku R yang kini masih dalam kejaran petugas.” Ungkapnya
Masih kata AKBP Eddy dalam operandi nya Mereka punya peran sendiri, Mereka berangkat berempat dengan berkeliling di kota pahlawan untuk mencari sasaran. Begitu mendapati baru Meraka beraksi.
“Dua orang sebagai joki, duanya lagi memetik atau mengambil motor korban. Jika sudah mendapatkan targetnya kemudian meraka jual kepada pemesannya yang kini masih dikembangkan.” Tambah AKBP Eddy.
Disamping menjebloskan tersangka dalam penjara, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci L, 1 buah anak kunci yang sudah dipipihkan, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan, 2 buah Handphone milik tersangka.
“Ketiganya akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara. Sementara R kini ditetapkan sebagai DPO.” Pungkasnya.
(Amsory)