• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Opini

TANGGUNGJAWAB ORANGTUA TERHADAP PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI

Oleh :Abdus Salim,S.H.,M.H

admin by admin
Desember 9, 2025
in Opini
0
TANGGUNGJAWAB ORANGTUA TERHADAP PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK,locusdelictinews|Perkawinan dalam Islam adalah ibadah suci, penyempurna agama,dan fitrah manusia untuk membentuk keluarga,melanjutkan keturunan,menjaga kehormatan, serta mencari ridha Allah.

Pada Umumnya, Perkawinan dilakukan oleh orang yang sudah dewasa (cakap), yang mempunyai kemampuan baik secara mental maupun secara fisik dengan tidak memandang profesi, suku, ras, budaya, bangsa, kaya ataupun miskin. Perkawinan seharusnya menjadi sesuatu yang bersifat seumur hidup, tetapi tidak semua orang yang bisa memahami hakekat dan tujuan perkawinan yang seutuhnya, yaitu mendapatkan kebahagiaan yang kekal, sejati dalam kehidupan berumah tangga.

Meskipun perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa namun pada kenyataannya di Pengadilan Agama diwilayah indonesia ini masih banyak yang mengajukan perkara Dispensasi Nikah, bisa pihak wanitanya yang masih dibawah umur dan juga pihak prianya yang masih di bawah umur, bahkan ada yang kedua duanya baik pihak wanita dan prianya masih di bawah umur,meskipun sudah ada Undang-undang yang mengatur, yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam undang-undang tersebut poin utamanya adalah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, (menyamakan batas usia). sebelumnya membedakan batas usia minimum pria 19 tahun dan batas usia minimum wanita 16 tahun, dengan tujuan agar calon mempelai lebih matang jiwa raganya, menurunkan angka perceraian, serta menjamin tumbuh kembang anak yang lebih baik dan berkualitas.

Pernikahan dini setidaknya memiliki dua dampak:
Dampak Positif :
a Bila dilihat dari dampak positif, maka pernikahan dini mempunyai dampak pertama mencegah terjadinya kemaksiatan atau perzinahan. Bila sepasang adak yang masih remaja muda mudi sudah pacaran atau sudah saling suka, maka sebaiknya tidak menunda perkawianan lagi, karena bisa berdampak pada hubungan suami isteri padahal diketahui mereka masih pacaran. Hal tersebut berdampak pada status hubungan hukum pada sianak yang dilahirkan, bahwa dalam agama Islam anak yang dilahirkan diluar pernikahan tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
b Bila dalam keluarga salah satu dari anak ada yang sudah ada yang menikah, maka dapat meringankan beban dan tanggung jawab kedua orang tua, karena setelah menikah maka tanggung melekat pada sisuami;

Dampak Negatif :
Dampak Negatif yang timbul dalam pernikahan dini antara lain :
Pendidikan anak akan terhambat;
a Bila anak melaksanakan pernikahan dibawah umur, rata-rata kebanyakan mereka hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Atas (SMA), bila akan melanjutkan keperguruan tinggi mungkin mereka akan berpikirpikir, karena kalau mengurus rumah tangga akan tidak mudah pastinya akan terpontang-panting;
b Kekerasan dalam rmah tangga (KDRT), pernikahan diusia muda pada umumnya tingkat emosionalnya masih belum stabil atau masih tinggi, jadi kemungkinan besar tingkat resiko bagi pasangan muda untuk terjadi kekerasan dalam rumah tangga, bila terjadi beda pendapat dalam mengurus rumah tangga.
c Tekanan social dalam kehidupan rumah tangga, beban tanggungjawab akan dirasakan sangat berat bagi para remaja yang melakukan pernikahan dibawah umur, meskipun dari Undang-Undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan, Salah satu kontrol rumah tangga dalam rangka mencegah pernikahan dini, utamanya adalah dipihak kedua orang tua. dimana kedua orangtua berpengaruh sangat penting sebagai lingkungan utama yang dapat mempengaruhi perkembangan anak. Dalam ilmu sosiologi, dikenal ada empat hal yang dapat mempengaruhi perubahan kehidupan sosial seseorang, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, tempat pendidikan dan media masa (medsos). selain itu orang tua memiliki peranan yang besar dalam pembentukan keluarga yang harmonis.
Dengan demikian Orang tua harus berupaya maksimal mencurahkan bentuk perhatian terhadap sang anak, dalam bentuk perhatian kecil, seperti halnya menanyakan bentuk kegiatan yang dilakukan oleh sang anak sehari-harinya. Perlakuan tersebut selain sebagai control terhadap anak juga sebagai bentuk rasa perhatian terhadap anak, sehingga anak merasa nyaman dan bahagia dengan kedua orangtua. orangtua tidak boleh mengucilkan mental anak. karena akan berdampak pada perkembangan mental anak.

 

 

 

 

 

Penulis:Abdus Salim,S.H.,M.H 

Advokat praktisi hukum
Tags: Gresik
Previous Post

Tidak Boleh “Underestimate” Patroli Harkamtibmas Polsek Semampir

Next Post

Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?

admin

admin

Next Post
Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?

Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.