Tabanan,locusdelictinews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus memperkuat komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum yang menyasar para kepala desa, bendesa adat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kerambitan ini dihadiri oleh Camat Kerambitan beserta jajaran, Kabag Hukum Setda Tabanan, JF Penyuluh Hukum Madya, Ida Ayu Putu Herawati, dan I Gede Adi Saputra, serta seluruh kepala desa dan perwakilan lembaga adat.
Dalam sambutannya, Camat Kerambitan menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kanwilkum Bali dan Kabag Hukum Setda Tabanan. Ia berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman mendalam terkait pembentukan Posbankum sehingga bermanfaat bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Tabanan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi antara Pemkab Tabanan dan Kanwil Kemenkum Bali. “Materi yang disampaikan para narasumber hari ini sangat penting, tidak hanya bagi para kepala desa, tetapi juga dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ida Ayu Putu Herawati memaparkan materi tentang peran paralegal dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam penanganan masalah hukum yang mengedepankan pendekatan Restorative Justice.
“Beberapa kepala desa di Kabupaten Tabanan bahkan telah mendapatkan predikat juru damai sekaligus mengantarkan desanya meraih Peacemaker Justice Award (PJA). Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Tabanan dalam menciptakan desa yang damai dan sadar hukum,” jelas Herawati.
Sementara itu, I Gede Adi Saputra menjelaskan sejarah dan urgensi pembentukan Posbankum. Awalnya, inovasi ini muncul dari program Kanwil Kemenkum Bali bernama POSYANKUMHAMDES yang kemudian diadopsi dan direplikasi secara nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Pemerintah kini tengah menyusun regulasi bersama lintas kementerian dan lembaga seperti MA, Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkum untuk memperkuat implementasi Posbankum. Hal ini semakin penting mengingat akan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya.
Dalam KUHP baru, sebagian besar penyelesaian perkara hukum akan mengedepankan pendekatan nonlitigasi atau perdamaian. Hukuman yang diberikan tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga alternatif seperti kerja sosial. Selain itu, KUHP juga mengakui hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat.
“Peran Posbankum adalah membantu mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum adat maupun hukum nasional sehingga penyelesaiannya tepat sasaran,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bali mendorong seluruh desa di Kecamatan Kerambitan segera menerbitkan SK Pembentukan Posbankum dan SK KADARKUM. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan layanan hukum di desa.
Selain itu, Kanwilkum Bali juga akan melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk mendampingi Posbankum secara konsisten dalam menangani permasalahan hukum masyarakat.
Disepakati bahwa paling lambat minggu depan, seluruh desa di Kecamatan Kerambitan sudah memiliki SK tersebut. Kegiatan sosialisasi ini pun berjalan lancar dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat akses keadilan bagi seluruh masyarakat Tabanan.
((Ana)