• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polisi Gunakan Spanduk Sebagai Sarana Informasi

admin by admin
Januari 18, 2025
in Berita Daerah
0
Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polisi Gunakan Spanduk Sebagai Sarana Informasi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mangupura, Locusdelictinews|Satuan Lalu Lintas Polres Badung gencar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Salah satu cara sosialisasi adalah dengan memasang spanduk di sejumlah ruas titik strategis di jalan raya yang dapat terlihat oleh masyarakat pengguna jalan. Kasat Lantas Polres Badung AKP I wayan Sugianta, SH., dikonfirmasi pada Jumat (17/1/25), menyebutkan setiap hari memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Baik terhadap pemakai jalan, di tempat pelayanan publik, dan pasar-pasar. Bahkan kini dengan memasang spanduk di sejumlah ruas jalan.

“Imbauan dan sosialisasi ini setiap hari kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Sugianta seusai memasang spanduk himbuan Kamseltibcarlantas bersama  Kanit Kamsel Aiptu Putu Ariasa dan sejumlah anggotanya di Pintu Masuk Terminal Tipe A dan Simpang Polres Badung Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Jumat kemarin.

AKP Sugianta juga mengatakan, polisi memberikan imbauan dengan tujuan agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan, “Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras. Sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang. Salah satu upaya kami adalah sosialisasi ke bengkel-bengkel maupun dengan pemasangan spanduk seperti saat ini. Semua knalpot motor harus sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr.Opsla.

Selain memberikan sosialisasi dan imbauan dengan memasang spanduk, polisi juga memberikan imbauan ke bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Juga membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

“Kita terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar hukum,” tandasnya.

 

 

(Ma)

Tags: Bali
Previous Post

Bayi Laki-Laki Ditemukan Ditimbunan Barang-Barang Bekas Di Jalan Gununganyar Timur Surabaya

Next Post

Jalankan Perintah Prabowo TNI -AL Bongkar Pagar Laut Di Tangerang Pagi Ini

admin

admin

Next Post
Jalankan Perintah Prabowo TNI -AL  Bongkar Pagar Laut Di Tangerang Pagi Ini

Jalankan Perintah Prabowo TNI -AL Bongkar Pagar Laut Di Tangerang Pagi Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.