Surabaya,locusdelictinews| Salehodin (28)tahun, Warga Ploso 5/24, Kelurahan Ploso, kecamatan Tambaksari, kota Surabaya, pertanyakan soal sejauh mana perkembangan kasusnya di Polsek Sawahan atas kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang Promotor Xiaomi.
Pasalnya, Salehodin meminta kepada Kapolrestabes Surabaya Beserta jajarannya, Lebih-lebih Kapolsek Sawahan supaya laporan dirinya segera ditindak lanjuti dengan menangkap pelaku Lila Azizah (30)tahun, warga Pakis Gunung 1b/23, Kelurahan Pakis, kecamatan Sawahan, kota Surabaya.
“Saya berharap dan meminta kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Sawahan supaya segera ada tindakan. karena pelaku penipuan ini bukan hanya saya saja tapi ada empat korban lainnya.” Ujar Salehodin Minggu 09 November 2025.
Lanjut, Salehodin menjelaskan, Salah satunya dari teman saya yang menjadi korban penipuan yang bernama Diah Ayu Novitasari (33)tahun, warga Margorejo Tangsi V/6, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Saat itu kami beserta korban lainnya dibawa awak media locusdelictinews.com untuk membuat laporan di Polrestabes Surabaya dan di terbitkan surat. LP/B/1186/X/2025, SPKT: tanggal 20 Oktober 2025.” Sambung Salehodin
Selang lama kemudian saya bertanya kepada salah satu penyidik untuk kelanjutannya perkara yang di tangani pihak Polrestabes Surabaya, tetapi menurut salah satu penyidik Broto menjelaskan LP tersebut sudah kami limpahkan kepada Polsek Sawahan.
“Apakah kamu belum menerima surat dari kami yang kita kirim lewat kantor pos.” Jelas Broto pada Kamis (30/10), Sekitar pukul 10:42 WIB.
Setelah kami diarahkan oleh penyidik Broto untuk langsung ke Polsek Sawahan, kami langsung menuju Polsek Sawahan beserta awak media, dan setelah tiba disana kami bertemu dengan salah satu petugas. Menurutnya bahwasanya Kanit Reskrim Iptu Agus lagi lepas dinas.
Sementara kami awak media berusaha mencoba mengkonfirmasi tentang adanya pelimpahan berkas tersebut kepada Kanit Reskrim Iptu Agus Polsek Sawahan lewat Whatsap pribadinya Kamis 30 Oktober 2025, sekitar pukul 12: 01 WIB.
“Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Agus Polsek Sawahan menghubungi awak media. Dan menurut Kanit Reskrim Iptu Agus menuturkan. Ia benar mas surat laporan tersebut dilimpahkan ke kami, dan baru sampai berkas tersebut di Polsek Sawahan, mohon waktunya ya mas.” Ungkap Iptu Agus kepada awak media locusdelictinews.com.
Masih kata Salehodin, pada hari Rabu 5 November 2025, sekitar pukul 19:30 WIB. Petugas Polsek Sawahan menghubungi Salehodin untuk datang kekantor. Selanjutnya kami beserta korban lainnya kesana.Tapi menurut penyidik Hendru berkas milik Diah Ayu tidak dilimpahkan ke kami, masih ada di Polrestabes Surabaya.
Ternyata perkara milik Diah Ayu masih ditangani pihak Polrestabes Surabaya.
Sedangkan Surat laporan milik Diah Ayu Novitasari di terbitkan surat. LPM/1671/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya: tanggal 20 Oktober 2025, Pukul 13:10 WIB.
Dalam keluh kesan Salehodin menjelaskan, kronologi kejadian itu bahwa dirinya sudah mengenal dengan tersangka Lila Azizah ini sekitar 3 bulan dan sering beberapa kali transaksi Handphone dengan cara COD.
“Terakhir saya membeli 3 unit Handphone pada tgl 16 Oktober 2025, dengan nominal Rp.11.000.000 ( Sebelas Juta), lalu saya transfer Ke rekening atas nama Lila Azizah.” Ungkap Salehodin
Setelah habis magrib belum ada kabar dari Lila Azizah, lalu saya mencoba menghubungi tersangka melalui WhatsApp nya ternyata sudah tidak aktif, dan menurut kabar dari rekan-rekan saya ternyata tersangka kabur dan juga tidak ada ditempat tinggalnya.
Harapannya, Salehodin beserta korban lainnya mengatakan dari keluh kesan yang saya sampaikan ini segera di dengar oleh Kapolrestabes Surabaya Beserta Kapolsek Sawahan supaya segera menangkap pelaku Lila Azizah.
“Jika pelaku ini tidak segera ditangkap. Maka semakin banyak pelaku lainya untuk melakukan penipuan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Sebabnya. pelaku merasa aman karena tidak di tangkap.” Pintanya
(Amsory)

