SINGARAJA,locusdelictinews|Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, menghadiri acara penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Lobby Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting realisasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kanwil Kemenkum Bali dalam melindungi karya intelektual masyarakat.
Rangkaian acara diawali dengan laporan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan. Dalam laporannya, Suwarmawan menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat yang telah terjalin antara Pemkab Buleleng dengan Kanwil Kemenkum Bali.
“Tujuan utama terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap pemilik HKI serta memperkuat ekosistem inovasi di daerah Kabupaten Buleleng,” ungkap Ketut Suwarmawan.
Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, dalam sambutannya menyambut baik terlaksananya penyerahan sertifikat ini sebagai salah satu realisasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati dengan Kanwil Kemenkum Bali.
Bupati Sutjidra memaparkan bahwa dari bulan Januari hingga November 2025, terdapat sebanyak 34 sertifikat HKI yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Sertifikat ini merupakan wujud nyata dari inovasi yang dimiliki oleh kreator se-Kabupaten Buleleng. Dengan sertifikat ini, karya tidak dapat diklaim oleh pihak lain serta secara otomatis meningkatkan nilai ekonomi produk tersebut,” ujar Sutjidra.
Lebih lanjut, Bupati Sutjidra menyoroti kekayaan potensi alam Buleleng, mulai dari kopi, coklat, cengkeh, hingga buah-buahan. Ia menekankan bahwa sebelumnya beberapa produk tersebut mungkin telah terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB), namun belum memiliki pelindungan hukum melalui sertifikat HKI. Oleh karena itu, ia mendorong BRIDA untuk terus memfasilitasi pendaftaran HKI bagi kearifan lokal tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal potensi daerah Buleleng. Eem mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Buleleng yang sejalan dengan program nasional DJKI.
Lebih lanjut, Eem Nurmanah menyampaikan pentingnya inklusivitas dalam perlindungan hukum melalui program inovasi “Artha Karya”. Program ini dirancang khusus untuk memberikan ruang setara bagi para kreator disabilitas dalam memperoleh pelindungan HKI, yang rencananya akan diperluas jangkauannya ke Kabupaten Buleleng pada tahun 2026. Ia juga mendorong peran Koperasi Merah Putih sebagai wadah strategis untuk memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi produk unggulan desa.
Puncak acara ditandai dengan Penyerahan Sertifikat HKI se-Kabupaten Buleleng Tahun 2025 yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Buleleng, didampingi Wakil Bupati Buleleng, dan Kakanwil Kemenkum Bali kepada 34 penerima yang terdiri dari kategori Hak Merek, Hak Cipta, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buleleng, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali.
(Ana)

