• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Seorang Pria Asal Wonocolo Ditangkap Polisi Akibat Bawa 22 Poket Sabu

admin by admin
April 17, 2025
in Hukum Kriminal
0
Seorang Pria Asal Wonocolo Ditangkap Polisi Akibat Bawa 22 Poket Sabu
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus seorang pria berinisial HTH (36)tahun, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu Asal Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Pasalnya, Seorang pria ini ditangkap pada hari Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar. ditemukan  barang bukti 23 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 8,35 gram , yang siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka merupakan target kami sehingga anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil kita tangkap di depan Pos.

“Selain 23 kantong plastik berisi sabu  dengan berat total 8,35 gram, polisi juga mengamankan barang bukti 7 pipet kaca, dua unit ponsel, satu buah tas cangklong, uang tunai Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA atas nama tersangka.” jelas Suria, Rabu (16/04/205).

Dari interogasi tersangka HTH, mengaku bahwa Sabu di dapat dari seorang bandar berinisial AN (DPO).

dengan cara di ranjau di lokasi yang sudah ditentukan. AN meranjau sabu-sabu pada hari Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 Wib. di pinggir jalan dekat tower listrik Jalan Semolowaru Kota Surabaya.

“Lanjut tersangka juga mengaku bahwa menjalankan peran sebagai kurir sudah tiga kali sejak Februari 2025, dan menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali pengiriman, untuk bisnisnya kini sudah berakhir dan tersangka kini akan mendekam dibalik jeruji besi.” katanya

Suria Miftah juga menambahkan penangkapan HTH menjadi peringatan keras bagi jaringan lain yang mencoba menjadikan Surabaya sebagai ladang peredaran narkoba. dan akan terus mengintensifkan patroli dan operasi senyap, menyisir hingga ke titik-titik rawan peredaran narkotika.

sekarang tersangka bersama barang buktinya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan HTH juga akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu AN yang menjadi pemasok utama”. pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

{Amsory}

 

Tags: Surabaya
Previous Post

Polisi Ungkap Kasus Perampokan di Surabaya Dengan Modus Memesan Ojek Offline:Begini Modus Nya.!!

Next Post

Kalapas Karanganyar Menjadi Saksi Tranformasi Ideologis Narapidana Teroris dalam Prosesi Ikrar Setia kepada NKRI di Nusakambangan

admin

admin

Next Post
Kalapas Karanganyar Menjadi Saksi Tranformasi Ideologis Narapidana Teroris dalam Prosesi Ikrar Setia kepada NKRI di Nusakambangan

Kalapas Karanganyar Menjadi Saksi Tranformasi Ideologis Narapidana Teroris dalam Prosesi Ikrar Setia kepada NKRI di Nusakambangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.