Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang Pria Pengedar narkotika jenis sabu warga Jl. Pakis Gunung Gg 2f, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Rabu, (07/05/2025), sekitar pukul 17.00 WIB
Pasalnya, Seorang pria ini ditangkap didalam rumahnya berinisial FBS (44)tahun, dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 20 paket sabu siap edar dengan berat total 117,662 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus FBS didalam rumahnya.
“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata AKBP Suria, pada Senin 16 Juni 2025
Lanjut. AKBP Suria menuturkan untuk barang bukti yang di sita dari tersangka 20 poket sabu siap edar, 3 bendel plastik klip kosong, 2 timbangan elektrik, 1 scrop plastik, 1 dompet warna oranye, serta dua ponsel merek Samsung A04 hitam dan 1 HP OPPO A16 silver telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Sebelumnya tersangka mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial J (DPO), dengan cara ranjau di Jl. Raya Tanjung Sari Surabaya, pada Rabu (07/05/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari hasil interogasi petugas menjelaskan bahwa tersangka FBS perannya sebagai kurir. dan mengaku sudah dua kali diperintah oleh J untuk menyimpan, membagi, dan mengirim sabu. Sebagai imbalannya, tersangka diperbolehkan mengonsumsi sebagian sabu yang ia kirimkan.” tutur AKBP Suria.
Tak hanya itu, AKBP Suria Miftah menegaskan, Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas jaringan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” Ungkapnya
Sekarang tersangka bersama barang buktinya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan FBS juga akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk tersangka FBS paling lama 20 tahun paling sedikit 9 tahun penjara. untuk saudara J kini masih dalam daftar pencarian orang.” pungkasnya.
{“Amsory”}

