Surabaya,locusdelictinews| Sukses Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sabu seberat 17,75 gram, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Surabaya, Penangkapan tersebut dilakukan secara bertahap pada Selasa dan Rabu, 15 sampai 16 April 2025.
Pasalnya, Sabu yang diamankan dari seorang pria berinisial ARH (25)tahun, Asal warga Jalan Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, penangkapan para tersangka merupakan target kami sehingga anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil kita tangkap.
“Alhasil Begitu dilakukan penggrebekan di lokasi pertama, di sebuah kamar homestay, JAVA KOS di Jalan Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Petugas menemukan 71 kantong plastik berisi sabu seberat 11,35 gram, sebuah handphone Techno, tiga bungkus plastik klip, dan satu dompet kulit.”kata Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya. Pada Jum’at 09 Mei 2025.
Lanjut, Pengembangan kasus, di keesokan harinya polisi membawa tersangka ke lokasi kedua, di lokasi parkiran depan Indomaret di Jalan Pasar Kembang. Polisi kembali menemukan 5 kantong sabu seberat 6,40 gram, dan satu kotak paket dengan identitas pengirim dan penerima mengarah ke Batu, Pujon, Kabupaten Malang.
“Suria Miftah menjelaskan Sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial LK yang kini telah ditangkap dalam berkas Terpisah. transaksi pembelian dilakukan dengan sistem ranjau di depan SPBU Jalan Tegalsari,.”Ungkapnya
Sebelumnya tersangka membeli sabu
seharga Rp700 ribu per gram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp1,2 juta per gram, atau Rp150 ribu untuk paket kecil. ARH mengaku mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak 20 Maret 2025. Dan meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per gram.
“Tersangka membeli sabu bermaksud untuk dijual kembali ke pemesannya dan menjual sabu tersangka guna mendapatkan untung besar tanpa hadir bekerja keras.” Bebernya
Namun sekarang tersangka tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan keluarganya karena dia harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi.
“Sekarang tersangka bersama barang buktinya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan ARH juga akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.” Pungkasnya
{“Amsory”}