• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar SS Asal Bangkalan Madura

admin by admin
April 30, 2025
in Hukum Kriminal
0
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk  Pengedar SS Asal Bangkalan Madura
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil membekuk seorang Pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya di Jalan Pecindilan Trate Gang 2, kecamatan genteng, kota Surabaya, pada Selasa, (08/04/2025) sekitar pukul 07.30 WIB

Pasalnya, Pria berinisial MB (43)tahun, Asal Bangkalan Madura, ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka aktivitas nya diketahu mencurigakan dengan mengedarkan sabu sabu sehingga polisi menindak lanjuti laporan tersebut.

“Alhasil, diri pengrebekan didalam rumahnya polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bersama 43 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,515 gram.” Jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 30 April 2025.

Selain itu, lanjut Suria Miftah, dari dalam rumah tersangka pihaknya juga mengamankan satu alat timbangan elektrik, sekrop, delapan pak plastik klip kosong, satu handphone, sebuah dompet hitam, buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Semua barang bukti yang kita amankan dari penguasaan tersangka dan dia mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.” Katanya

Setelah diintrogasi tersangka mengaku bahwa Sabu didapat dari seorang bandar berinisial A (DPO).tersangka membeli barang haram tersebut secara langsung dari A di lokasi yang sama dengan tempat penangkapannya.

Tersangka mengaku telah dua kali menerima barang dari A dan mulai menjalankan aktivitas jual-beli sabu sejak awal April 2025.

“MB mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp100.000 per poketĀ  kemudian dikemas ulang dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.” Ungkapnya

Akibat perbuatanya tersangka MB kini akan mendekam dalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas ulahnya.

Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suria menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan PasalĀ  114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu A yang menjadi pemasok utamanya.” pungkasnya

 

 

 

 

 

 

{“Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Perseteruan Panas Antara Dua Kubu Untuk Mencari Sebuah Keadilan

Next Post

Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 3,29 Triliun per Hari

admin

admin

Next Post
Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 3,29 Triliun per Hari

Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 3,29 Triliun per Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.