• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan 2 Unit Mobil Milik Guru SDN Bening

admin by admin
September 26, 2024
in Hukum Kriminal
0
Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan 2 Unit Mobil Milik Guru SDN Bening
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO,locusdelictinews-Locusdelictinews.com. Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Heni Aftaria (37), seorang karyawan swasta asal Pacet Selatan, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan penyewaan kendaraan fiktif.

Tim Jatanras Polres Mojokerto mengamankan Heni di sebuah rumah kos di Kecamatan Gondang pada 20 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini terjadi antara Maret hingga April 2024. Heni menggunakan kedekatannya dengan Basuki (54), seorang guru SD Negeri Bening, untuk menyewa beberapa kendaraan milik korban, termasuk mobil Toyota Avanza, Daihatsu Pickup, dan sepeda motor Honda Scoopy. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh Heni tanpa sepengetahuan korban.

“Heni menawarkan sewa harian sebesar Rp. 300.000,- untuk mobil Avanza, tetapi malah menggadaikan mobil-mobil tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp. 55 juta,” jelas AKP Nova Indra Pratama.

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 400 juta. Merasa dirugikan, Basuki melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR pada 20 Agustus 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan Heni dan melakukan penangkapan. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Pickup, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Kasus ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, Heni ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Nko)

Tags: Mojokerto
Previous Post

TIDAK ADA TOLERANSI, IMIGRASI BALI TINDAK TEGAS PELANGGARAN IZIN TINGGAL WNA

Next Post

Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

admin

admin

Next Post
Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.