• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Rumah Tambak Langon Surabaya Digrebek, Kakak Dan Adik Ipar Ditangkap Polisi

admin by admin
Juni 23, 2024
in Hukum Kriminal
0
Rumah Tambak Langon Surabaya Digrebek, Kakak Dan Adik Ipar Ditangkap Polisi
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA,locusdelictinews.com- Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir sabu sabu di Tambak Langon 4/9 Surabaya, pada Selasa 12 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib.

Terduga kurir sabu sabu itu diketahui berinisial DE (41) Th, laki-laki dan HF, (39) Th, seorang perempuan, keduanya merupakan masih saudara ipar. Meraka kompak menjadi kurir untuk kebutuhan sehari-hari.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Ipda Agung Suciono membenarkan dua orang diantaranya perempuan ini masih saudara ipar yang dimana saat itu keduanya tak berkutik saat ditangkap dirumahnya.

“Kami tangkap Meraka saat berada didalam rumah jalan Tambak Langon 4/9 Surabaya, setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya jual beli sabu sabu.” Kata Agung, Minggu (23/06/2024)

Lanjut Agung begitu mendapatkan laporkan pihaknya langsung bergerak untuk membuntuti gerak gerik para pelaku ini. Setelah dinyatakan benar kemudian anggota melakukan penggeledahan pada tersangka.

“Kami kemudian geledah pelaku dan didalam rumah dan alhasil. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 paket sabu dengan berat total. 1,856 gram.” Ungkapnya.

 Masih katanya, Agung menjelaskan tersangka nekat jadi kurir karena terpaksa, dia disuruh oleh A (DPO) yang juga suami dari HF untuk meranjau barang disuatu tempat disurabaya.

 Modus tersangka DE ini menyamar sebagai gojek online guna mengelabuhi petugas ketika meranjau sabu. Namun bisnisnya terendus petugas sehingga keduanya ditangkap.

 “Jadi keduanya meranjau sabu pesanan pembelinya itu atas suruhan A yang merupakan suami HF yang kini masih dalam pencarian atau TO,” tambah Agung.

Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti sabu dan barang lainya diamankan dan dibawa kepolsek Asemrowo Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sementara tersangka A segera menyerahkan diri sebelum anggota kami menemukan tempat persembunyian dan kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terulur terhadap anda.” Himbaunya.

Imbuhnya. Agung mengatakan selain menjebloskan mereka berdua kedalam jeruji besi. dia juga akan terancam dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.

“Karena meraka melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Pen)

 

Tags: Surabaya
Previous Post

Polres KP3 Pamerkan 15 Tersangka Dalam 9 Kasus Curat, Curas Dan Curanmor

Next Post

Polrestabes Surabaya Masih Didominasi Curanmor Dalam Ungkap Kejahatan

admin

admin

Next Post
Polrestabes Surabaya Masih Didominasi Curanmor Dalam Ungkap Kejahatan

Polrestabes Surabaya Masih Didominasi Curanmor Dalam Ungkap Kejahatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.