Gresik,locusdelictinews|Pihak manajemen PT New Era Rubberindo (NRI) angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai mantan buruh di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Gresik. Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, kuasa hukum PT New Era Rubberindo dan PT Multi Inti Rubberindo, Purwandi, memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai tudingan yang beredar.
Menurut Purwandi, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mantan buruh tersebut tidak berlandaskan fakta hukum. Pasalnya, PT New Era Rubberindo telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan Nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby pada 6 Februari 2023. “Seluruh proses verifikasi dan inventarisasi aset telah dilakukan oleh tim kurator yang dipimpin oleh Andre Parulian Tando dan Ryanto Pieter,” jelas Purwandi.
Pihak perusahaan juga membantah tudingan bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari lokasi merupakan milik PT NRI. Purwandi menjelaskan bahwa lokasi tersebut ditempati oleh beberapa perusahaan lain yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum dengan PT NRI dalam pailit. “Lokasi tersebut juga ditempati oleh beberapa perseroan lain seperti PT Bridge Fortune (dalam pailit), PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia,” terangnya.
Purwandi juga mengonfirmasi kabar tentang pemberian uang kerokhiman sebesar Rp1 miliar oleh mantan debitur PT NRI kepada sekitar 1.100 mantan pekerja. Namun, mereka belum mengetahui apakah dana tersebut telah disalurkan kepada yang berhak.
Dalam kesempatan tersebut, Purwandi juga membantah tudingan tentang adanya praktik premanisme dalam aktivitas PT Multi Inti Rubberindo. “Itu fitnah yang kejam. Semua pekerja di lokasi memiliki surat tugas resmi. Kami bekerja profesional dan siap menempuh langkah hukum apabila tuduhan tersebut tidak segera diklarifikasi,” tegasnya.
Pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum secara adil. Mereka juga menegaskan bahwa akan terus beraktivitas sesuai rencana kerja perusahaan dan meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum yang tepat.
Red.