Mojokerto, LOCUSDELICTINEWS|
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi. SOP pemasangan tiang internet mencakup izin, persiapan, pemasangan, dan keselamatan. Pemasangan tiang internet harus memiliki izin dari RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan, sesuai peraturan daerah setempat.
Persiapan meliputi pemilihan lokasi, pengadaan material, dan persiapan alat. Pemasangan meliputi pengeboran lubang pondasi, pemasangan tiang, dan penyambungan kabel. Keselamatan meliputi penggunaan alat pelindung diri dan pembersihan area setelah pemasangan.
Namun fakta yang terjadi di lapangan, tidak sesuai aturan yang ada. Dari apa yang di kerjakan oleh PT. Merbau Prima Sakti pemenang tender proyek provider internet di wilayah Mojokerto. Proyek pemasangan tiang fiber provider internet terkesan asal asalan dan tidak berijin.
Dari hasil temuan awak media LOCUSDELICTINEWS dilapangan di temukan fakta Pemasangan Tiang Internet Proveder Fiberstar PT. Merbau Prima Sakti. Dipasang di Wilayah Mojokerto Tanpa Seizin Kepala Desa, RT/RW dan Kecamatan Setempat.
Hal ini diakui oleh pelaksana lapangan dari pihak PT. Merbau Prima Sakti bahwa proyek pemasangan tiang internet tersebut memang belum ada koordinasi sama pihak Kepala Desa maupun dengan RT/RW setempat.
” Memang kita belum ada koordinasi soal izin maupun pemberitahuan kepada Kepala Desa tersebut, kami cuman sudah izin ke dinas PU Mojokerto,” Ucap pihak Pelaksana lapangan PT.
Selain belum kantongi ijin pemerintahann setempat baik RT/RW,Kelurahan dan Kecamatan setempat. Dalam pemasangan tiang Internet Terebut di nilai asal asalan, sehingga rentan membahayakan warga setempat atau pengguna jalan di area tiang internet yang sudah terpasang.
Tiang internet hanya ditancapkan dan dikasih batu penahan. Tanpa adanya penyangga ataupun pengecoran sehingga di kwatirkan kalau sampai roboh bisa mencelakai orang sekitar /pengguna jalan.
Sesuai SOP, Pemasangan tiang internet dilakukan sesuai dengan izin yang telah diperoleh. Selain melengkapi dokumen persyaratan ijin yang harus di penuhi. Pihak PT juga harus mendapatkan rekomendasi dari pihak dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Seperti yang diketahui Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tiang provider biasanya terkait dengan pemanfaatan ruang milik jalan (RMJ) atau izin pemasangan tiang.
Rekomendasi ini penting untuk memastikan pemasangan tiang provider tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keindahan kota, serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Seperti Syarat Pemanfaatan RMJ
Untuk memanfaatkan RMJ, biasanya diperlukan surat permohonan, gambar situasi, gambar rencana kerja, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Dinas PUPR setempat.
Izin Pemasangan Tiang
Pemasangan tiang provider, biasanya juga memerlukan izin dari RT, RW, Kelurahan/Desa, dan/atau Kecamatan, sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Logo PUPR, Dalam beberapa kasus, logo PUPR pada tiang provider berfungsi sebagai tanda bahwa provider telah beritikad baik untuk mengurus rekomendasi dan persyaratan yang diperlukan.
Begitu juga Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atau Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dikominfo) seringkali mencatat statistik pemasangan fiber optik, termasuk warna tiang yang digunakan oleh provider.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ir. Rinaldi Rizal Sabirin, ST, MBA di konfirmasi via WhatsApp terkait rekomendasi dinas PUPR dalam pendirian provider internet PT. Merbau Prima Sakti, terkesan diam dan bungkam. Pesan dan telfon di abaikan dan tidak ada jawaban.
Ada apa dengan pihak Dinas PUPR Mojokerto…?
Kalau syarat PT. Merbau Prima Sakti untuk dinas PUPR Sudah sesuai Regulasi dan mekanisme yang berlaku, sehingga PUPR memberikan Rekomendasi. Kenapa PUPR harus bungkam…???
Dan Jika PT Merbau Prima Sakti belum melakukan ijin rekomendasi kepada PUPR, kenapa sudah terpasang Sticker PUPR pada setiap tiang provider internet.
Bungkamnya PUPR menjadikan tanda tanya publik, Darimana PT. Merbau dapat Sticker PUPR kabupaten Mojokerto..?
Bersambung..
(Team)

