• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

admin by admin
September 27, 2024
in Berita Daerah
0
Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali,locusdelictinews-24 September 2024 – Seorang WNA asal Australia berinisial PVB (Lk), ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.

WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja karena melakukan promosi villa melalui media sosial. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyebut bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.

“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital”, ungkap Hendra.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Oleh sebab itu, kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut. 

Terhadap yang bersngkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada. 

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” tambah Pramella.

(Ma)

Tags: Bali
Previous Post

Kasat Binmas Dampingi Kapolres Karangasem Giat Jumat Curhat di Desa Dukuh Kubu Karangasem

Next Post

Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024

admin

admin

Next Post
Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024

Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.