• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pria Warga Pegirian Surabaya Ditangkap Polisi Lantaran Curi Motor di Kebalen Wetan

admin by admin
Agustus 26, 2025
in Hukum Kriminal
0
Pria Warga Pegirian Surabaya Ditangkap Polisi Lantaran Curi Motor di Kebalen Wetan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.

Pasalnya, Pelaku berinisial HHS (44)tahun, warga Pegirian, kecamatan Semampir, Kota Surabaya ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kebalen Wetan, Surabaya, Pada Rabu (13/08/2025).

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, mengatakan penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian motor milik NF (57)tahun, warga Kebalen wetan Surabaya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya langsung mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan tersangka HHS.” Tutur Iptu Suroto Pada Senin 25 Agustus 2025.

Iptu Suroto mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksi pencurian tidak sendiri, ia bersama satu orang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya satu unit sepeda motor, satu lembar STNK asli atas nama korban, dan satu buah kunci kontak kendaraan.” Ungkap Iptu Suroto

Lanjut, Tak hanya itu, untuk aksi kejahatan nya, Polisi juga tengah memburu temanya yang kini masih dalam pencarian dan dijadikan daftar pencarian orang, apakah ada jaringan penadah yang lebih besar di balik aksi mereka.

Sedangkan tersangka HHS kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di balik jeruji besi dan juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.” Pungkasnya.

 

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Sambut Hari Jadi ke -77 Polwan Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan di Yayasan Pendidikan Autis Mutiara Hati

Next Post

Kapolda Jatim Beri Penghargaan 73 Personel Berprestasi 4 Diantaranya Terima KPLB

admin

admin

Next Post
Kapolda Jatim Beri Penghargaan 73 Personel Berprestasi 4 Diantaranya Terima KPLB

Kapolda Jatim Beri Penghargaan 73 Personel Berprestasi 4 Diantaranya Terima KPLB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.