Surabaya, locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan (Curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Surabaya.
Pasalnya, Pelaku ditangkap pada hari Rabu, (09/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka berinisial FR (45)tahun, asal Dusun Onongan, kelurahan Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. ia bekerja sebagai kuli bangunan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan Peristiwa bermula ketika korban berinisial AMFRP (17)tahun, memarkir sepeda motor Yamaha R25 miliknya di depan rumah di Jalan Bulak Jaya 8/6-A, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir.
“Motor tersebut sekitar pukul 14.30 WIB saat korban sedang melihat sepeda motor dari dalam rumah sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban langsung keluar rumah untuk mencari sepeda motor terbaru dan pada saat menengok ke kiri di wilayah Bulak Jaya melihat sepeda motor tersebut raib digondol pelaku.” kata Iptu Suroto, pada Saptu (12/07/2025).
Mengetahui hal tersebut korban bersama dengan saksi langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat dan saat menengok ke kiri saksi melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal dan disampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain.
Selanjutnya korban dan saksi langsung mengejar orang tersebut sambil teriak maling-maling sehingga sepeda motor dijatuhkan dan pelaku langsung berusaha kabur, namun salah satu pelaku berhasil diamankan sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri.
“Lanjut, kemudian dengan adanya kejadian tersebut korban AMFRP melapor ke polsek Semampir guna di proses penyidikan lebih lanjut.” tutur Iptu Suroto
Dari pengakuan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali, Yang pertama di Jl.Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya, melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih bersama pamannya berinisial B (DPO)
dan sepeda motor dijual di Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000.
Dari hasil interogasi petugas menyita beberapa barang bukti dari korban berupa satu unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah, STNK asli, kunci kontak, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian. tak hanya itu polisi juga turut mengamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, yaitu Honda Supra C 125R warna merah hitam
Untuk aksi kejahatan nya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap B Paman nya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
“Sedangkan FR kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di balik jeruji besi dan mereka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman nya 9 tahun penjara.” Pungkasnya
{“Amsory”}

