Surabaya,locusdelictinews|Sutarno (45)tahun, warga Jalan Tanah Merah gang 2, Kelurahan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya kini harus mendekam dalam penjara setelah aksi pencurian sepeda motor di depan gapura jalan Rangkah gang 5 Surabaya di gagalkan oleh korban.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Setelah warga mengabarkan bahwa di depan gapura Jalan Rangkah gang 5 ada seorang maling motor tertangkap warga.
“Dengan informasi yang diterima, anggota Reskrim yang di pimpin AKP Soekram langsung mendatangi lokasi. disana pelaku sudah terlihat dipermak warga,” jelas Kompol Eko Aprianto, Jum’at (12/12)
Lanjut, Kompol Eko Aprianto menceritakan, sebelumnya tersangka berangkat dari rumah berkeliling mencari sasaran sepeda motor, begitu
di jalan Rangkah. Pelaku melihat motor yang terparkir di samping gapura jalan Rangkah gang 5 dengan keadaan posisi tidak terkunci.
“Korban yang saat itu sedang menuju ke rumah temannya, selang 2 menit korban melihat motornya sudah didorong oleh dua orang pelaku. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh korban, karena korban sempat meneriaki maling-maling dan salah satu pelaku melarikan diri melewati gang kecil.” katanya
Selanjutnya, setelah membawa kabur motor. Korban lebih dulu memergoki sehingga pelaku dapat ditangkap dengan beramai-ramai. Korban bersama warga berhasil menangkap satu orang pelaku yang saat ini telah di amankan Polsek Tambaksari Surabaya.
Disamping menjebloskan tersangka dalam penjara, pihak kepolisian juga menyita barang bukti yaitu STNK, BPKB, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio dengan No. Pol. L 6079 W, kunci T dan kunci kontak yang digunakan pelaku untuk sarana.
“Tambah Kompol Eko Aprianto tersangka kini akan tahun baru di penjara guna mempertanggung jawabkan atas semua perbuatanya dibalik jeruji besi.” ungkapnya
Tak hanya itu pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga barang berharganya.
“Polisi juga akan jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)

