• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polsek Tambaksari Amankah Pelaku Curanmor Dijalan Rangkah Surabaya

admin by admin
Desember 13, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polsek Tambaksari Amankah Pelaku Curanmor Dijalan Rangkah Surabaya
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Sutarno (45)tahun, warga Jalan Tanah Merah gang 2, Kelurahan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya kini harus mendekam dalam penjara setelah aksi pencurian sepeda motor di depan gapura jalan Rangkah gang 5 Surabaya di gagalkan oleh korban.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Setelah warga mengabarkan bahwa di depan gapura Jalan Rangkah gang 5 ada seorang maling motor tertangkap warga.

“Dengan informasi yang diterima, anggota Reskrim yang di pimpin AKP Soekram langsung mendatangi lokasi. disana pelaku sudah terlihat dipermak warga,” jelas Kompol Eko Aprianto, Jum’at (12/12)

Lanjut, Kompol Eko Aprianto menceritakan, sebelumnya tersangka berangkat dari rumah berkeliling mencari sasaran sepeda motor, begitu
di jalan Rangkah. Pelaku melihat motor yang terparkir di samping gapura jalan Rangkah gang 5 dengan keadaan posisi tidak terkunci.

“Korban yang saat itu sedang menuju ke rumah temannya, selang 2 menit korban melihat motornya sudah didorong oleh dua orang pelaku. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh korban, karena korban sempat meneriaki maling-maling dan salah satu pelaku melarikan diri melewati gang kecil.” katanya

Selanjutnya, setelah membawa kabur motor. Korban lebih dulu memergoki sehingga pelaku dapat ditangkap dengan beramai-ramai. Korban bersama warga berhasil menangkap satu orang pelaku yang saat ini telah di amankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Disamping menjebloskan tersangka dalam penjara, pihak kepolisian juga menyita barang bukti yaitu STNK, BPKB, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio dengan No. Pol. L 6079 W, kunci T dan kunci kontak yang digunakan pelaku untuk sarana.

“Tambah Kompol Eko Aprianto tersangka kini akan tahun baru di penjara guna mempertanggung jawabkan atas semua perbuatanya dibalik jeruji besi.” ungkapnya

Tak hanya itu pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga barang berharganya.

“Polisi juga akan jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg

Next Post

PERKUAT DETEKSI DINI LAPAS MOJOKERTO TERIMA PATROLI DARI POLRES MOJOKERTO KOTA

admin

admin

Next Post
PERKUAT DETEKSI DINI LAPAS MOJOKERTO TERIMA PATROLI DARI POLRES MOJOKERTO KOTA

PERKUAT DETEKSI DINI LAPAS MOJOKERTO TERIMA PATROLI DARI POLRES MOJOKERTO KOTA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.