Bali,locusdelictinews| Polsek Tabanan bergerak cepat menindaklanjuti viralnya kasus catcalling yang terjadi di Perumahan Sastra Loka, Br. Bedha, Desa Bongan, Kec./Kab. Tabanan. Pada Minggu (14/9/2025) pukul 17.00 Wita, Kapolsek Tabanan Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H. memimpin langsung jalannya mediasi antara korban, pelaku, pihak mandor perumahan, dan jajaran kepolisian.
Mediasi turut dihadiri Panit Lantas Polsek Tabanan Ipda Ni Luh Putu Ardani Eristyawati, S.H., Mandor Perumahan Sastra Loka Ngatman, korban Ajeng Novy Marcelly, serta pelaku Raditya Romi Pratama. Dalam kesempatan itu, mandor perumahan menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memberikan pengawasan lebih ketat kepada para pekerja serta memindahkan pelaku ke lokasi proyek lain.
Pelaku catcalling secara terbuka juga meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban, meski merasa terganggu dan terancam atas perlakuan yang diterima, dengan lapang dada memberikan maaf, namun tetap meminta agar ada tindakan tegas berupa pemindahan kerja pelaku guna menjaga rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggalnya.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kapolsek Tabanan Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H. menegaskan” bahwa tindakan catcalling tidak dapat dibenarkan karena mencederai rasa aman masyarakat, khususnya perempuan. Kapolsek Kota memberikan teguran keras kepada pelaku sekaligus mengingatkan seluruh pekerja agar lebih berhati-hati dalam bersikap. Sebagai langkah pencegahan, personel Polsek Tabanan juga melakukan pengecekan identitas seluruh buruh proyek. Mediasi berakhir pada pukul 18.30 Wita dengan situasi yang kondusif dan terkendali.
( yanto )