Surabaya, Locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya Berhasil mengamankan dua pelaku pencurian tabung elpiji (3kg) di SPBU jalan Manyar, Surabaya. pada Saptu (24/05/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pasalnya, kedua pelaku berinisial AD dan DV warga Dinoyo, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.diamankan polisi setelah gagal ketahuan karyawan SPBU melakukan aksi pencurian dua tabung elpiji (3kg).
Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul melalui Kanit Reskrim Ipda Alfan
kepada Awak Media lucusdelictinews.com, menuturkan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya maling tabung elpiji tertangkap di SPBU jalan Manyar.
“Begitu mendapatkan informasi anggota Reskrim dipimpin Kanit Ipda Alfan, langsung menuju ke lokasi dan langsung meringkus kedua tersangka dengan cara memborgol nya.” Tutur Ipda Alfan Pada Selasa 27 Mei 2025.
Dari hasil interogasi petugas menjelaskan, kejadian pencurian ini bermula ketika kedua pelaku memasuki SPBU di jalan Manyar. karyawan SPBU sudah curiga dengan gelagat dua tersangka.
“Lanjut, Melihat kondisi SPBU yang sangat aman, Kedua pelaku mulai melakukan aksinya.Namun tanpa disadari, Karyawan SPBU sedang memantau dari kejauhan. Ketika pelaku mulai mengambil dua tabung elpiji (3kg), karyawan langsung berteriak Maling.” kata Ipda Alfan
Pelaku panik dan mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh massa sekitar yang sudah geram dengan maraknya aksi pencurian. kedua pelaku akhirnya tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum petugas dari Reskrim Polsek Mulyorejo datang dan mengamankan situasi.
Kanit Reskrim Ipda Alfan menjelaskan, tersangka AD dan DV mengaku dari hasil penjualan tabung elpiji akan digunakan untuk service motor.
“Meski motif tersebut kerap dijadikan alasan, pihak kepolisian tetap menindak tegas kepada pelaku. Kanit Ipda Alfan, menegaskan bahwa kejahatan tetaplah kejahatan dan akan diproses secara hukum.” Ungkapnya
Sedangkan Kedua pelaku kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam tralis besi milik Mapolsek Mulyorejo guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Polisi juga masih mendalami apakah pelaku benar-benar pertama kali melakukan aksi kriminal ini, atau ada kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.” Pungkasnya
{“Amsory”}

