Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.
Pasalnya, pelaku berinisial Y (29)tahun, warga Bangkalan Madura, ia sebelumnya ditangkap korban setelah ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat milik pengunjung di Taman Unair, Jalan Ir Soekarno, kecamatan Munyorejo, Kota Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo, AKP Desy Ratnasih Dewanti., S.I.K., Melalui Kanit Reskrim, Ipda Alfan mengatakan penangkapan berawal adanya laporan dari korban telah terjadi pencurian motor di sebuah Taman Unair.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban. Anggota Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya langsung mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan tersangka Y.” Kata Ipda Alfan saat dikonfirmasi awak media locusdelictinews.com, Rabu (19/11)
Ipda Alfan menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian tidak sendiri. Melainkan dibantu oleh temanya berinisial GJ (DPO). Ia berdua
berangkat dari rumah dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran.
Selanjutnya, begitu mendapatkan target yang diincar. Mereka lalu berbagi tugas. Pelaku GJ sebagai eksekutor atau yang mengambil motor korban. Sedangkan tersangka Y bertugas sebagai pengawas situasi.
“Namun aksinya tidak berhasil lantaran korban memergoki dan meneriaki maling-maling sehingga pelaku lari terbirit-birit. Sementara tersangka Y lebih dulu ditangkap korban dan diserahkan ke Polsek Mulyorejo.” Ungkapnya
Ipda Alfan menambahkan, tersangka ini beraksi tak hanya sekali, dalam pengakuannya ia sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Taman Unair Surabaya, tersangka Y mengaku berhasil mencuri motor Honda Vario milik pengunjung.
“Kemudian mereka menjual motor hasil curian tersebut dijual ke penadah asal Madura oleh rekannya GJ, sedangkan tersangka mengaku dapat bagian sebesar Rp500 ribu.” jelasnya
Untuk aksi kejahatan nya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap GJ temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
“Sedangkan tersangka Y kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di balik jeruji besi dan mereka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman nya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)

