• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Tawuran Di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan

admin by admin
November 6, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Tawuran Di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews| Rencana tawuran di Jalan Pogot, Surabaya, berhasil digagalkan Polsek Kenjeran. Sebanyak 12 orang remaja diamankan beserta empat buah senjata tajam (sajam) pada Selasa (4/11) dini hari.

Kejadian tersebut bermula ketika polisi melaksanakan patroli di sekitar Jalan Pogot, Surabaya, pukul 01.15. Saat patroli ini pihaknya menemukan gerombolan pemuda di lokasi. Ketika didatangi dan diminta keterangan ternyata mereka hendak melakukan tawuran.

“Mereka mengaku hendak tawuran. Kami juga menemukan empat buah sajam di lokasi, ” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis (6/11).

Setelah meminta keterangan, sebanyak dua remaja di antaranya diproses lebih lanjut karena kepemilikan sajam tersebut. Mereka diduga membawa sajam tersebut untuk digunakan tawuran di lokasi kejadian.

“Dua remaja kami proses karena kepemilikan sajam. Mereka masih di bawah umur,” katanya.
Dua remaja tersebut, H, 16, dan MA, 17, keduanya warga Semampir, Surabaya. Sementara itu, 10 remaja lainnya tidak terbukti membawa sajam dan dilakukan pembinaan.

Mereka, MJ, 15, RA, 16. MAM, 17, MAS, 17, WA, 16, S, 17, RUH, 17, AS, 18, AS, 17, dan AR, 18. Sebanyak 10 remaja ini kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Suroto mengatakan, pihak kepolisian memanggil orang tua, guru, RT, RW, setempat. “Mereka kami minta berjanji tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Kami pertemuan dengan orang tuanya dan kami minta mereka meminta maaf atas apa yang sudah mereka perbuat,” jelasnya.

Ia menuturkan, sementara saat ini dua remaja yang kedapatan membawa sajam saat tawuran diamankan. Mereka akan diproses sesuai statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). “Kami proses sesuai UU Perlindungan Anak,” tuturnya.

 

 

 

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Karangasem Perkuat Sinergi: Kawal 100% Posbankum dan Lindungi 2.542 Kreator Disabilitas

Next Post

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

admin

admin

Next Post
Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.