Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di parkiran kantor HIGABOC Jl. Kaliwaron No.124, kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Pasalnya, Kedua pelaku bernama Unyil (22)tahun, dan Aldo (29)tahun, keduanya ini warga Dusun Sajengan,
Desa Manggaan, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan Madura
Kanit Reskrim Ipda Dwi Santoso menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada hari Sabtu (29/11/2025) ketika polisi melaksanakan kring serse di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, keduanya dicurigai dan sesampai di jalan Kertajaya Surabaya tepatnya di putaran balik.
“Keduanya di hentikan dan dilakukan penggeledahan di seluruh badan, ternyata Unyil dan Aldo mengantongi kunci yang dipergunakan untuk mencuri kemudian keduanya diamankan untuk di dalami di Polsek Gubeng Surabaya.” tutur Ipda Dwi Santoso. Kamis 04 Desember 2025.
Lanjut, Dari kunci yang ditemukan dari keduanya yaitu. 4 buah mata kunci, kunci Magnit, kunci T dan kunci milik Honda dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol polisi W 6998 NFC yang digunakan sebagai sarana dan sebila pisau.
“Tak hanya itu, Ipda Dwi Santoso menegaskan, Ia akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, yang saat itu pula dua tersangka Rizky dan Reza berhasil kabur saat mau disergap, waktu itu keduanya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah juga sebagai sarana.” tambah Ipda Dwi Santoso
Dalam pengakuan tersangka Unyil, ketika melakukan aksi pencurian ia selalu berganti-ganti pasangan dalam aksinya pencurian ini, Unyil dan Aldo berhasil menggasak dua motor sekaligus di kawasan Kenjeran,
“Selanjutnya dua motor yang sudah dijual kepada seorang berinisial S Y di Tanah Merah Bangkalan sebesar 4.800.000- jenisnya Honda Beat dan Scopy.” katanya
Kemudian Unyil berganti pasangan lagi dengan Iqbal, keduanya berhasil menggasak Honda Vario di Kaliwaron pada Kamis (28/10/2025.) kemudian keduanya mencuri Honda Beat di Alfamart Jalan Tambak Deres terakhir beraksi di Panjang jiwo dengan hasil Honda Beat warna hitam.
Keduanya langsung menjual hasil jarahan nya dengan harga bervariasi, mulai dari 5.000.000, 4.000.000, hingga 1.700.000. Kepada penadahnya S Y warga Bangkalan Madura yang kini dalam pengejaran petugas.
“Selain berbagai kunci dan sepeda motor dari tersangka, Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari korban Aji Kusuma (30) warga Pagesangan IV No. 54 Surabaya, pakaian pelaku serta sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya.” ungkapnya
kini tersangka bersama barang buktinya sudah berada di Polsek Gubeng guna dilakukan penahan serta pendalam terhadap keduanya. Dalam hasil catatan kejahatan tersangka ini ada lima TKP di Surabaya, untuk dua tersangka lainya kini masih tengah dalam pencarian dan dijadikan daftar pencarian orang.
“Jadi keduanya kita masih dalam pengejaran, Sedangkan untuk tersangka Unyil dan Aldo akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)

