• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Investigasi

Polsek Benowo Polrestabes Surabaya Lepas Tukang Tadah Gula Mentah Berbahaya dengan Ganti Rugi Ratusan Juta

admin by admin
Februari 23, 2025
in Investigasi
0
Polsek Benowo Polrestabes Surabaya Lepas Tukang Tadah Gula Mentah Berbahaya dengan Ganti Rugi Ratusan Juta
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, locusdelictinews| Puluhan ton gula mentah (raw sugar) berwarna kecoklatan yang mengandung kotoran dan berbahaya bagi kesehatan bebas beredar di Kabupaten Sampang, Madura. Gula ini berisiko memicu diabetes, tekanan darah tinggi, obesitas, penyakit jantung, hingga gangguan saraf.

Ironisnya, meski jelas berbahaya, peredarannya seolah dibiarkan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sampang.

Padahal, sebelumnya sempat terjadi penangkapan oleh APH dari luar Sampang yang dibantu kepolisian Polres Sampang di wilayah masing-masing. Salah satu operasi itu dilakukan oleh kepolisian Surabaya dengan bantuan Polsek Jrengik Polres Sampang.

“Benar ada penangkapan tukang tadah gula mentah (raw sugar) di wilayah hukum Polsek Jrengik. Kami hanya diminta membantu,” kata Kanit Reskrim Polsek Jrengik, Suaidi.

Hasil investigasi di berbagai pergudangan di Surabaya, termasuk Kalianak, Benowo, Asemrowo, Wilangon, Tandes, dan Rungkut, mengungkap bahwa penangkapan di Jrengik itu dilakukan oleh Polsek Benowo Polres Tabes Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo membenarkan anak buahnya menangkap tukang tadah 480 gula mentah berbahaya di wilayah Polsek Jrengik.

“Lebih jelasnya bisa langsung ke Pak Kanit Reskrim yang menangani,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Namun, yang mengejutkan, tukang tadah yang telah ditangkap justru dilepaskan. Saat ditanya alasannya, Kapolsek berkilah bahwa itu bukan suap, melainkan ganti rugi.

“Itu bukan memberi ke Polsek, mas, tapi mengganti ke pemiliknya. Penyerahan uang ganti rugi langsung ke pemilik barang. Itupun pemiliknya rugi 1.500 per kilogramnya,” kilahnya.

Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang pelaku kejahatan dilepaskan hanya dengan alasan ganti rugi? Apakah ini bentuk pembiaran terhadap peredaran bahan pangan berbahaya?

Bersambung.

red.

 

Tags: Surabaya
Previous Post

Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Klungkung Pastikan Pemungutan Pajak Sesuai Aturan

Next Post

Kapolsek Camplong Diduga Menutupi Peredaran Gula Mentah Ilegal Berbahaya

admin

admin

Next Post
Kapolsek Camplong Diduga Menutupi Peredaran Gula Mentah Ilegal Berbahaya

Kapolsek Camplong Diduga Menutupi Peredaran Gula Mentah Ilegal Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.