Surabaya,Polrestabes|Surabaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pengeroyokan yang terjadi pada 30 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Jalan Karah Surabaya
Pasalnya, Dari kejadian ini hingga meninggalkan trauma fisik pada dua korban seorang pelajar berinisial MA (17)tahun, dan seorang pemuda A.P.V.H (20)tahun, keduanya warga Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
Sedangkan dari ke lima tersangka berinisial AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18), SLM (19), dan tiga tersangka lainnya masih dibawah umur RVN (14), DRN (17) dan SVA (17). Selain itu, polisi masih mengejar enam pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, Kejadian berawal pada Sabtu, (29/11), ketika tersangka berinisial AGA mengumpulkan teman-temannya di Lapangan Edrek di Jl. Simo Hilir Surabaya untuk merayakan ulang tahun tetapi dengan pesta minuman keras (miras),
“Selanjutnya dikarenakan sudah merasa mabuk AGA mengajak teman-temannya untuk keliling (konvoi) mencari lawan balasan dimana sehari sebelumnya AGA telah mengalami penganiayaan di Warkop Bening Soerabaja Banyu Urip.” tutur Kombes Luthfie dihadapan awak media Jum’at (5/12),
Saat perjalanan para rombongan itu naik motor dengan ugal-ugalan melintas di wilayah Karah, serta Jambangan, lalu mereka diteriaki oleh warga yang tengah berkumpul di sebuah warung. Merasa superior dan terpancing, keributan pun tak terhindarkan dan berubah menjadi aksi saling lempar bambu yang memicu kekacauan.
Masih kata Kombes Luthfi, Ia mengatakan di tengah situasi yang memanas, kelompok AGA melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor Beat. Tanpa verifikasi, para pelaku secara membabi buta menganggap korban adalah bagian dari kelompok lawan. Pengeroyokan pun terjadi secara sporadis, diikuti dengan aksi pengejaran, pemukulan, hingga menjatuhkan korban dari motornya.” Kata Kombes Luthfi
Lanjut, setelah adanya kejadian tersebut pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat sekitar, kemudian polisi mengamankan delapan pelaku dengan rentang usia empat belas sampai sembilan belas tahun.
“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing yang terorganisir dalam kejahatan ini, mulai dari mengajak konvoi, melakukan pemukulan, menjadi joki, hingga mengambil alih sepeda motor korban,” bebernya.
Sedangkan tersangka AGA, yang menjadi motor penggerak perayaan ulang tahun dan pesta miras, berperan aktif memprovokasi rombongan dan melayangkan pukulan dengan bambu kepada korban. Sementara itu, pelaku lain berinisial UMR secara sengaja menghadang dan mendorong korban hingga terjatuh.
Setelah korban tak berdaya, motor hasil dari rampasan tersebut dibawa kabur oleh AGA dan UMR, kemudian dijual. Hasil penjualan motor haram ia mengaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang.
“Selain mengamankan tersangka, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat proses penyidikan, termasuk rekaman CCTV, tiga unit ponsel, dokumen kendaraan, satu unit motor hasil rampasan, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi.” ungkap Kombes Luthfi
Dalam pengakuan awal pelaku yang terkesan mengada-ada, bahwa mereka terprovokasi oleh kabar bohong bahwa korban telah menabrak salah satu anggota konvoi. Pihaknya menuturkan bahwa aksi ini murni merupakan tindak kejahatan.
Para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman12 tahun penjara.
“Kombespol Luthfi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan terutama yang melibatkan kelompok remaja, geng motor karena dinilai sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan kota Surabaya.” Pungkasnya.
(Amsory)

