• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembunuhan Ayah kandungnya Sendiri: Begini kronologi Nya.!

admin by admin
April 11, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembunuhan Ayah kandungnya Sendiri: Begini kronologi Nya.!
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, locusdelictinews|Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dalam konferensi pers berhasil ungkap kasus pembunuhan ayah kandungnya nya sendiri di tepi Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada hari rabu (09/04/2025).

Pasalnya, Seorang pemuda berinisial A U O (22)tahun, tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri lantaran menaruh dendam atau sakit hati kepada ayah (korban) H M S (64)tahun, pada hari Sabtu 5 April 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 05.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian kepala korban yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

“Peristiwa yang keji ini kami mengungkap setelah ditemukan jenazah seorang pria dengan luka-luka di bagian kepala. setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil ungkap bahwa pelaku adalah anak kandungnya sendiri ,” tutur AKBP Aris.

Lanjut kejadian bermula saat ayah (korban) sedang mengajak anaknya mencari makan menggunakan motor miliknya sendiri. dalam perjalanan mereka sempat berhenti membeli rokok di sebuah Indomaret di kawasan Satelit Indah.

Namun disepanjang perjalanan, terjadi cekcok antara keduanya. Korban terus memarahi pelaku karena persoalan mobil yang telah digadaikan oleh pelaku. Ucapan ayah (korban) yang menyangkut pautkan istri dan mertua pelaku membuat emosinya membara.

Di depan tanah kosong dekat SCTV, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.  pelaku menghentikan motor, kemudian secara tiba-tiba memukul dahi korban dari arah belakang dengan siku kanannya. Pukulan itu membuat korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari motor, membentur aspal dengan keras.

“Tak hanya itu setelah ayah (korban) jatuh, pelaku sempat mendekati dan melihat ayahnya yang masih bernapas. namun, ia malah meninggalkan korban begitu saja dan membawa pergi motor serta tas korban,” jelas AKBP Aris.

Pelaku sempat kabur tapi pelarian tidak berlangsung lama. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan cepat melacak keberadaan A U O dan berhasil meringkus di wilayah Thailand, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah, satu tas selempang kulit milik korban, struk pembelian dari Indomaret, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta hasil Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi keji itu karena sudah lama memendam sakit hati terhadap ayah (korban), terutama karena ucapannya yang dianggap menyakitkan terkait istri dan keluarga mertuanya.” ungkapnya AKBP Aris.

Motifnya murni karena pelaku sakit hati. lalu tersangka tidak bisa menerima perlakuan dan ucapan ayahnya yang terus mengungkit-ungkit hal yang pribadi selama di perjalanan malam itu.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan keluarga, dan tidak membiarkan emosi sesaat yang merenggut nyawa seseorang yang seharusnya dijaga.

“AKBP Aris menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

 

{Amsory}

Tags: Surabaya
Previous Post

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Pemuda Di Jalan Kedung Mangu Surabaya Lantaran Bawa Sabu

Next Post

Beri Pelayanan Prima, Anggota Lantas Bantu Dorong Mobil Mogok

admin

admin

Next Post
Beri Pelayanan Prima, Anggota Lantas Bantu Dorong Mobil Mogok

Beri Pelayanan Prima, Anggota Lantas Bantu Dorong Mobil Mogok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.