Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dijalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A , Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Pasalnya, pelaku ditangkap pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumahnya dengan
ditemukan barang bukti 3 kantong plastik kecil beri sabu dengan berat masing-masing +10,398 gram, +0,028 gram , +0,033 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan penangkapan tersangka
berinisial IKS (30)tahun, berdasarkan informasi masyarakat bahwa didalam rumah jalan, Banyu Urip Wetan. kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
“Selain 3 kantong plastik kecil berisi sabu dari rumah tersangka. kepolisian juga mengamankan barang bukti 1buah timbangan Elektrik, 3. pak plastic klip, 1kotak kecil warna Pink terbuat dari sedotan, 1unit handphone merk Oppo dan 2 buah dompet yang digunakan menyimpan sabu.” Kata AKBP Suria. Selasa (17/06/2025).
Dari interogasi tersangka IKS mengaku bahwa Sabu di dapat dari seorang pria berinisial A (DPO). pada hari Jum’at, tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan cara diranjau dijalan Joyo Boyo Taman Surabaya tepatnya ditengah-tengah taman.
“Sabu didapat sebanyak 1 bungkus dengan berat 15 gram untuk di ranjau ke pembeli atas perintah A (DPO), dan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000, sampai Rp.1.000.000.” Jelasnya
Lanjut, AKBP Suria mengatakan dari keterangan tersangka perannya sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu mulai awal bulan Januari 2025 lalu hingga kini baru ketangkap.
“Jadi jelas tersangka IKS berperan sebagai perantara dan bermaksud untuk dijual kembali ke pemesannya, dan menjual sabu tersangka guna mendapatkan untung besar tanpa bekerja keras.” Bebernya
Namun sekarang tersangka tidak bisa lagi menghirup udara segar karena dia harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi.
Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suria menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu A (DPO) yang menjadi pemasok utama”. Pungkasnya
{“Amsory”}

