• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar SS Seorang Wanita Asal Kebonsari Surabaya

admin by admin
Maret 6, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar SS Seorang Wanita Asal Kebonsari Surabaya
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kebonsari Surabaya, pada Senin (17/02/2025) sekitar pukul 19.30 Wib.

Pasalnya, Seorang wanita berinisial D A C (27)tahun, ditangkap di dalam rumah tersangka . Berikut barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengatakan penangkapan tersebut sebagai hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya,

“Jadi penangkapan terhadap D A C ini merupakan hasil pengembangan dari para pelaku lainnya.” kata Suria, pada Kamis 06 Maret 2025.

Lanjut. Suria menuturkan untuk barang bukti yang di diamankan antara lain.lima belas kantong plastik berisi sabu seberat total 6,372 gram,

“Selain itu juga ditemukan alat timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.”Jelas dia.

Masih kata Suria. tersangka mengaku jika Barang haram itu dibeli dengan sistem (Ranjau) dan mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000, tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,

“Tersangka, D A C mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni R alias B, di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 Wib.” Ungkapnya

Suria menambahkan, selain menjebloskan tersangka kedalam tralis besi, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain tersangka D A C , pihaknya akan terus mengejar pelaku lainya seperti R alias B yang kini dalam daftar pencarian orang.” Pungkasnya.

 

 

 

 

 

{Amsory}

Tags: Surabaya
Previous Post

Ramadhan Berkah, WBP Lapas Mojokerto Mengikuti Pesantren Ramadhan oleh Ponpes Darul Naqo

Next Post

KEBERSAMAAN DI BULAN RAMADAN KALAPAS MOJOKERTO BUKA PUASA BERSAMA FORKOPIMDA DAN PERSONEL POLRES MOJOKERTO

admin

admin

Next Post
KEBERSAMAAN DI BULAN RAMADAN KALAPAS MOJOKERTO BUKA PUASA BERSAMA FORKOPIMDA DAN PERSONEL POLRES MOJOKERTO

KEBERSAMAAN DI BULAN RAMADAN KALAPAS MOJOKERTO BUKA PUASA BERSAMA FORKOPIMDA DAN PERSONEL POLRES MOJOKERTO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.