Surabaya,locusdelictinews|Polrestabes Surabaya ungkap kasus kejahatan yang selama ini dirasa sangat meresahkan masyarakat kota Surabaya. Seperti yang di ungkap kali ini, Pada hari Rabu (27/08/2025) di lapangan A Mapolrestabes Surabaya.
Pasalnya, Jumlah pelaku yang kini dipamerkan dalam kegiatan ini sebanyak 49 orang tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan dengan 64 kasus Kejahatan Curat, Curas dan Curanmor, dari penangkapan ini merupakan hasil dari laporan korban sebanyak 73 laporan yang masuk di wilayah kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan mengatakan dalam konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen anggota Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran untuk menangkap para pelaku kejahatan yang kerap terjadi di Surabaya.
“Dari puluhan tersangka kasus kejahatan yang telah ditangkap bahkan sebagian pelaku diberikan tindakan terukur di bagian kaki karena para pelaku berusaha melawan petugas saat akan mau di tangkap.
Lanjut, Pengungkapan kasus kejahatan ini dilakukan selama dua bulan periode juli hingga pertengahan Agustus 2025, Sementara mereka masih dalam pengembangan secara maraton.
“Jadi kita lakukan pemeriksaan dan kita targetkan mereka ini untuk bisa mendapatkan seluruh kendaraan yang dicuri, nantinya akan segera kita kembangkan bisa segera dikembalikan kepada para pemiliknya secara gratis tanpa ada pungutan biaya.” Tandasnya
Tak hanya itu, Dari 49 tersangka, 10 di antaranya merupakan residivis yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara. Fakta ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, yang kini berkomitmen mendorong jaksa dan pengadilan menjatuhkan hukuman berat agar menimbulkan efek jera.
Masih kata Luthfi, Pihaknya menjelaskan, Modus pelaku didominasi dengan cara merusak kunci kendaraan sebanyak 60 kasus. Sementara itu, masih ada pengendara yang lalai meninggalkan kunci menempel di motor, sehingga memicu 4 kasus pencurian di Surabaya.
“Berdasarkan data penyelidikan, aksi curanmor yang paling sering terjadi pada rentang waktu 18.00 – 21.00 WIB (21 kasus), disusul pukul 12.00 – 15.00 WIB (16 kasus) Lokasi kejadian terbanyak berada di pemukiman warga (41 kasus), jalan umum (15 kasus), serta area pertokoan/kantor (8 kasus).” Ungkapnya
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam menciptakan kota yang aman dan bebas dari kejahatan.
Sementara untuk tersangka masing-masing akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 9 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, juga berpesan kepada masyarakat supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit dan menggagalkan dari aksi pelaku curanmor.” Pintanya
(Amsory)

