Surabaya,locusdelictinews|Pelaku kericuhan terjadi di salah satu tempat hiburan malam, Diskotik Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, kembali dipamerkan ke publik oleh Polrestabes Surabaya, pelaku berinisial A.K. (40)tahun, warga Sidoarjo di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
Pasalnya, korban berinisial M.R. (24) tahun, warga Taman, Sidoarjo, meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras oleh rekannya sendiri,
saat berada di Ibiza Club Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku bersama korban dan lima rekannya pesta miras disalah satu tempat kos pelaku. Dalam keadaan terpengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya.
“Selanjutnya, rombongan tiba di lokasi hiburan malam tersebut Sekitar pukul 00.30 WIB, lalu mereka memesan ruang Hall VIP 2. Kemudian mereka kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol.” kata Luthfi, pada Senin 01 Desember 2025.
Masih kata Lutfi, situasi yang awalnya tenang berubah tegang sekitar pukul 02.00 WIB. Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban balik tersinggung hingga keduanya terlibat perkelahian.
Lanjut, dengan amarah memuncak tak terkendalikan diri, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulnya dibagian kepala korban sebanyak tiga kali. Korban pun terkapar bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
“Teman korban berusaha memberikan pertolongan. Namun kondisi korban makin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Lalu disaat itu Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.” Ungkapnya
Dari hasil pengakuan pelaku menjelaskan, ia spontan melakukan pemukulan karena dalam sangat emosi. Karena korban lebih dulu memukulnya sehingga pelaku membalasnya sebanyak tiga kali. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain mengamankan pelaku
Polisi juga menyita satu botol minuman alkohol bermerk Saccharum dalam kondisi pecah, dua gelas kristal pecah, rekaman CCTV berisi kejadian pelaku dan korban di VIP Hall Ibiza Club, surat kematian dan dokumen keluarga korban.
Pelaku kini sudah diproses di Polrestabes Surabaya dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukuman penjara maksimal tuju tahun.” Pungkasnya.
(Amsory)

