• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polrestabes Surabaya Pamerkan 4 Orang Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti 84.758,02 Gram Sabu dan 40.328 Butir Ekstasi

admin by admin
September 9, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polrestabes Surabaya Pamerkan 4 Orang Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti 84.758,02 Gram Sabu dan 40.328 Butir Ekstasi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dua kasus jaringan narkotika lintas pulau dengan barang bukti mencapai 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi.

Pasalnya, Dari nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K. M.H. M. Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di tahun 2024. Selama berbulan-bulan, polisi membuntuti pergerakan jaringan narkoba yang beroperasi dari Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak.

Dua pengungkapan besar terjadi pada Rabu,13 Agustus dan Minggu,17 Agustus 2025, diantaranya :

Kasus Pertama (Rabu,13 Agustus 2025): Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti : 44 bungkus teh cina warna kuning emas berisi narkotika jenis sabu dengan netto ± 43.867,058 gram; dan 8 bungkus fresh Coffee warna silver yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.328 butir dengan berat netto ± 16.357,040 gram. serta 3 (tiga) Tas ransel warna hitam, dan sebuah Tas hitam kecil juga 1 unit mobil Daihatsu Roky warna hitam.

Kasus Kedua (Minggu, 17 Agustus 2025): Polisi kembali meringkus dua pelaku dengan barang bukti : 41 kantong plastik besar berlogo naga dan logo ikan koi berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 40.890,962 gram serta 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna Silver Nopol : KB (Nopol Palsu) dan 3 (tiga) buah Panel Box. juga 3 (tiga) buah tas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan ratusan ribu jiwa, tetapi juga bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya untuk memutus jaringan narkoba lintas pulau. Nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp127 miliar, dan jika lolos bisa merusak generasi bangsa. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Surabaya maupun Jawa Timur,” ujar Kapolrestabes Surabaya.

Dalam acara yang digelar Selasa (9/9/2025), Polrestabes Surabaya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan langsung oleh jajaran pejabat terkait, antara lain:
Perwakilan Kapolda Jawa Timur
Kepala BNN Surabaya
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak
Organisasi masyarakat anti narkoba
Tokoh masyarakat Putat Jaya, Surabaya

Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji laboratorium secara acak terhadap sebagian barang bukti untuk memastikan kandungan zat berbahaya. Selanjutnya, narkoba tersebut dimusnahkan di hadapan media dan tamu undangan.

Komitmen Berantas Narkoba
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

“Kami tidak akan berhenti. Jaringan narkoba akan terus kami kejar hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan narkoba, demi menjaga masa depan generasi muda Surabaya dan Jawa Timur,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Apel Pagi Kanwil Kemenkum Bali: Fokus pada Persiapan BPK dan Pemenuhan Data WBBM

Next Post

Kanwil Kemenkum Bali Lakukan Harmonisasi Ranperbup Gianyar tentang Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani

admin

admin

Next Post
Kanwil Kemenkum Bali Lakukan Harmonisasi Ranperbup Gianyar tentang Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani

Kanwil Kemenkum Bali Lakukan Harmonisasi Ranperbup Gianyar tentang Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.