• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polrestabes Surabaya Grebek Pesta Seks Sesama Jenis Di Hotel Surabaya, 34 Orang Diamankan

admin by admin
Oktober 24, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polrestabes Surabaya Grebek Pesta Seks Sesama Jenis Di Hotel Surabaya, 34 Orang Diamankan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdictinews|Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya Beserta Polsek Wonokromo berhasil membongkar pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah Hotel di kawasan kota surabaya pada Sabtu (18/10/2025) malam. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 34 orang diamankan dari lokasi kejadian.

Dalam konferensi pers, Rabu (22/10) Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto menuturkan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pesta seks yang diorganisir melalui media sosial.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya segera berkoordinasi dengan Polsek Wonokromo dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB.” tutur Eddy Herwiyanto

Lanjut, Eddy menjelaskan dari lokasi, petugas mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Empat Klasifikasi Peran Pelaku

Dalam proses penyidikan, polisi membagi peran para terduga pelaku ke dalam empat kategori utama, yaitu:

1. Pendana utama (1 orang) — berperan menyediakan dana untuk kegiatan.

2. Admin utama (1 orang) — bertugas membuat flyer, mengelola grup WhatsApp, dan mengundang peserta.

3. Admin pembantu (7 orang) — membantu penyebaran undangan lewat media sosial seperti Twitter dan WhatsApp, sekaligus menjemput peserta dari lobi hotel.

4. Peserta (puluhan orang) — orang-orang yang hadir dan mengikuti kegiatan pesta tersebut.

Modus yang digunakan adalah membuat acara bertema hiburan atau (party) untuk mencari sensasi dan kesenangan di kalangan komunitas tertentu.

Dapat Dana untuk Sewa Hotel dan Obat Perangsang

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial RK diduga sebagai penggagas acara. Ia sebelumnya menghubungi seseorang berinisial MR untuk menjadi pendana. MR kemudian memberikan dana guna memesan dua kamar hotel serta menyerahkan uang sebesar Rp435 ribu untuk membeli popper (obat perangsang).” Kata Eddy Herwiyanto

Acara tersebut dikabarkan diumumkan melalui grup WhatsApp bernama Surabaya (nama grup), yang diikuti oleh puluhan anggota. RK juga menunjuk tujuh orang admin pembantu yang memiliki tugas mencari dan memverifikasi peserta yang ingin ikut dalam kegiatan itu.

Tak hanya itu, Polisi juga mengungkapkan, kegiatan serupa ternyata sudah delapan kali dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, sebagian besar di hotel yang sama di wilayah kota Surabaya.

Kronologi Pesta dan Penggerebekan

Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dengan proses registrasi peserta. Para peserta dijemput oleh admin pembantu di lobi hotel dan diarahkan menuju kamar yang sudah disiapkan. Sekitar pukul 21.30 WIB, mereka menggelar permainan atau (game) yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pesta seks sekitar pukul 22.00 WIB.

“Namun, pada pukul 23.00 WIB, petugas gabungan mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari kamar hotel tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dan membawa seluruh peserta untuk pemeriksaan lebih lanjut..” Ungkapnya

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Sedangkan para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk peserta dikenakan pasal 33, sedangkan admin utama dan pendana kami sangkakan pasal tambahan terkait peran mereka dalam penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila.

“Tak hanya itu, AKBP Eddy Herwiyanto menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain.” Pungkasnya

 

 

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Lalu Lintas Sebagai Pelopor Tertib Berlalulintas

Next Post

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Komunitas Ojol Bersinergi Jaga Keamanan Surabaya Melalui Apel Kamtibmas

admin

admin

Next Post
Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Komunitas Ojol Bersinergi Jaga Keamanan Surabaya Melalui Apel Kamtibmas

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Komunitas Ojol Bersinergi Jaga Keamanan Surabaya Melalui Apel Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.