• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila, Dua Orang Jadi Tersangka

admin by admin
Juni 16, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila, Dua Orang Jadi Tersangka
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews| Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook melalui sebuah grup bernama Gay Khusus Surabaya. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni MFK (34)tahun, warga Dupak Magersari, dan GR (36)tahun, warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tersangka MFK berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup, sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.

“Pasalnya, MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Pada Senin (16/06/2025).

Menurut Wahyu, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.

“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” Ungkapnya

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” Pungkasnya

 

 

{“Amsory”}

Tags: Surabaya
Previous Post

Sinergi Kemenkum dan Kemenag Bali: Lukisan Kamasan Diakui sebagai Indikasi Geografis

Next Post

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Kurir SS Warga Jalan Pakis Gunung Surabaya

admin

admin

Next Post
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Kurir SS Warga Jalan Pakis Gunung Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Kurir SS Warga Jalan Pakis Gunung Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.