• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali

admin by admin
Oktober 23, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang,Locusdelictinews, Dua pria asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor warga.

Kedua pelaku diringkus petugas gabungan Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang saat operasi Sikat Semeru 2025.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN (21), warga Desa Jabung.

Motor tersebut raib saat diparkir di halaman mushola Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, pada akhir tahun lalu.

Korban sempat mencari sendiri namun tidak menemukan motornya, hingga akhirnya melapor ke Polsek Jabung pada Juni 2025.

Korban baru melapor pada Juni 2025. Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku teridentifikasi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (23/10/25).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (23) dan MN (30), keduanya warga Kecamatan Jabung.

Mereka ditangkap Rabu (22/10/25) dini hari bersama barang bukti motor curian yang masih utuh.

AKP Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan.

Motifnya klasik, pelaku mencari kesempatan saat motor diparkir tanpa pengawasan. Untungnya, barang bukti berhasil kami temukan dalam kondisi lengkap,” ujarnya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jabung. Kedua pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Ini bagian dari komitmen kami menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Malang tetap aman. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutup AKP Bambang.

 

 

 

 

 

 

(Nrk)

Tags: Malang
Previous Post

Evaluasi Kinerja OBH Bali: Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Perkuat Sinergi dan Percepatan Program Bantuan Hukum

Next Post

Wakapolda Jatim Kunjungi Polres Ngawi Tinjau Kesiapan Pelayanan Masyarakat Di SPKT

admin

admin

Next Post
Wakapolda Jatim Kunjungi Polres Ngawi Tinjau Kesiapan Pelayanan Masyarakat Di SPKT

Wakapolda Jatim Kunjungi Polres Ngawi Tinjau Kesiapan Pelayanan Masyarakat Di SPKT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.