• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Karangasem Ungkap Kasus Narkoba,Dua Tersangka Ditangkap

admin by admin
Agustus 21, 2024
in Hukum Kriminal
0
Polres Karangasem Ungkap Kasus Narkoba,Dua Tersangka Ditangkap
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali,locusdelictinews-  Polres Karangasem – Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Karangasem. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers atau Press Release yang digelar pada Rabu (20/8/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VI/2024/SPKT/RESNARKOBA/POLRESKR.ASEM/POLDA BALI tertanggal 20 Juli 2024, penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial MR alias R dan FHA alias F yang berperan sebagai perantara. Lokasi penangkapan berada di sebuah gang di samping SDN 1 Krasem, Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Karangtohpati, Kelurahan Krasem, Kecamatan Krasem.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 0,75 gram dengan berat netto 0,55 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kapolres Karangasem menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Karangasem.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKBP I Nengah Sadiarta.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut. (Ma)

Tags: Bali
Previous Post

Polres Karangasem Gelar Upacara Memperingati Hari Juang Polri Tahun 2024

Next Post

Jelang Pilkada 2024, Kapolda Bali Beri Pembekalan Kepada Bhabinkamtibmas

admin

admin

Next Post
Jelang Pilkada 2024, Kapolda Bali Beri Pembekalan Kepada Bhabinkamtibmas

Jelang Pilkada 2024, Kapolda Bali Beri Pembekalan Kepada Bhabinkamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.