• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan Jan Hwa Diana Pemilik Sentosa Seal Surabaya Jadi Tersangka Kasus Perusakan

admin by admin
Mei 9, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polisi Tetapkan Jan Hwa Diana Pemilik Sentosa Seal Surabaya Jadi Tersangka Kasus Perusakan
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Setelah menindak lanjuti laporan korban atas kasus perusakan sebuah mobil Sedan milik Nimus Warga Timor Leste kepolisian kota besar Polrestabes Surabaya tetapkan dua pasangan suami istri yang diduga pelakunya.

Pasalnya, Kedua pelaku tak lain adalah seorang pengusaha besar yang ada di Surabaya, mereka di ketahui Jan Hwa Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kanit Jatanras Ipda Boby dan Kasi Humas AKP Rina di Ruang Humas Polrestabes Surabaya. Jum’at (09/05/2025). Sekitar 13:45 WIB.

Ia menjelaskan bahwa tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan sebuah mobil Sedan milik Nimus.

“Laporan itu dilakukan oleh Nimus di Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Pada Sabtu 19 April 2025 .” Tutur Aji, Jum’at (09/05/2025).

Lanjut Aji menuturkan, pihaknya dari hasil laporan korban, pihaknya lalu melakukan penyelidikan atas kasus kerusakan yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu di

Kami panggil Saksi-Saksi dan mengumpulkan barang bukti yang menjerat pelaku ke rana hukum. Begitu terkumpul dan cukup bukti, dua tersangka dilakukan penangkapan di rumahnya. Pada Kamis 08 Mei 2025 kemaren.

“Tersangka, Jan Hwa Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo kini resmi di tahan Ia harus rela memakai baju tahanan dan mendekam di sel penjara Polrestabes Surabaya.” Bebernya

Atas perbuatanya keduanya akan terancam dengan pasal berlapis, yaitu. Pasal 170, KUH, 406 KUHP dan 225 KUH yang mana mereka akan diancam dengan kurungan paling lama 5 tahun penjara.

“Akibat peristiwa itu pemilik usaha CV Sentoso Seal kini akan mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Ungkapnya

Dikabarkan sebelumnya, Jan Hwa Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo dilaporkan korban atas perusakan mobil Sedan dengan menggunakan grenda untuk memotong pelek mobil korban.

Tak hanya mobil Sedan, mereka yang dibantu anak dan pekerjanya juga merusak Pick’up yang di kendarai Paul dengan mencopot roda atau plek mobilnya.

“Tak hanya itu akibat dari kejadian ini, Paul yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.”Pungkasnya

 

 

{“Amsory”}

Tags: Surabaya
Previous Post

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar SS Di Dua Lokasi Berbeda

Next Post

Satpolairud Terus Lakukan Pencarian Korban Terseret Arus Pantai Batubelig

admin

admin

Next Post
Satpolairud Terus Lakukan Pencarian Korban Terseret Arus Pantai Batubelig

Satpolairud Terus Lakukan Pencarian Korban Terseret Arus Pantai Batubelig

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.