• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Sita 46 Butir Pil Extacy Didalam Rumah Kurir Jalan Wonorejo Surabaya

admin by admin
November 23, 2024
in Hukum Kriminal
0
Polisi Sita 46 Butir Pil Extacy Didalam Rumah Kurir Jalan Wonorejo Surabaya
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Locusdelictynews.com-Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pengedar sabu sabu di dalam rumah yang berlokasi di jalan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, kota Surabaya. Sabtu (19/10)

Pria berinisial DJI alias P (36) ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka aktivitas nya diketahu mencurigakan dengan mengedarkan sabu sabu sehingga polisi menindak lanjuti laporan tersebut.

“Alhasil, diri pengrebekan didalam rumah polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bersama 46 butir pil extacy berwarna putih dan biru.” Jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/11).

Selain itu, lanjut Suria, dari dalam rumah tersangka pihaknya juga mengamankan 1Pak Plastik klip, 2buah skrop dari sedotan, 1buah timbangan elektrik, dos box, 2 buah HP, uang Rp 50.000 dan kantong plastik tempat sabu.

“Semua barang bukti yang kita amankan dari penguasaan terdangka dan dia mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.” Katanya.

Setelah diintrogasi tersangka mengaku bahwa pil extacy didapat dari seorang bandar berinisial KJ (DPO) tersangka mengambil barang haram itu untuk dikirimkan kepada pembelinya.

Jadi tepatnya tersangka P ini terbilang kurir yang dikuasai oleh KJ bandarnya. Sedangkan P hanya bagian mengambil serta mengirim dengan meranjau ditempat yang sudah ditentukan

“Terakhir barang yang di ranjau P di Alun-alun Sidoarjo,” Ungkap nya.

Tersangka juga diketahui pemain lama sebagai kuris Narkotika jenis Pil Extacy, sekitar bulan Agustus 2024, dia sekali mengirim mendapatkan upah sebesar 1000.000.- dari KJ yang kini masih dalam pencarian petugas kepolisian.

Akibat perbuatanya tersangka DJI alias P kini akan mendekam dalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas ulahnya.

“P juga dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya

 

( Amsory)

 

Tags: Surabaya
Previous Post

KUNJUNGI LAPAS TABANAN, PLT DIRJEN PEMASYARAKATAN RENCANAKAN PERBAIKAN BANGUNAN LAPAS TABANAN

Next Post

Pastikan Pengamanan Pilkada, Kapolda Bali Cek Sarana Prasarana Polres Karangasem

admin

admin

Next Post
Pastikan Pengamanan Pilkada, Kapolda Bali Cek Sarana Prasarana Polres Karangasem

Pastikan Pengamanan Pilkada, Kapolda Bali Cek Sarana Prasarana Polres Karangasem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.