Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Sepasang Pengedar Narkotika jenis sabu tersangka pertama berinisial A C (31), seorang pria tinggal di Jl. Wonokromo Tangkis. dan tersangka kedua S A (43), seorang perempuan warga Jl. Wonokromo Tengah, Surabaya.
Pasalnya, Kedua tersangka ini ditangkap pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah kamar kos di Jalan Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,474 gram yang telah dikemas dalam 40 plastik klip siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus A C dan S A di kamar kos-kosan.
“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata Suria Miftah, Jum’at 02 Mei 2025.
Selain Sabu, Suria Miftah menuturkan untuk barang bukti lainnya dari kamar kos tersangka, pihaknya juga mengamankan alat timbangan elektrik, sekrop plastik, buku catatan, dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi, tersangka S A mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang bandar berinisial U (DPO) sejak pada Rabu, 9 April 2025, melalui sistem ranjau dilokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka, di kawasan Jalan Pulo Wonokromo.
Lanjut, keduanya diketahui menjalankan bisnis haram ini sejak Maret 2025, dan S A telah dua kali menerima pasokan sabu dari U (DPO). Berkat kecepatan dan ketelitian aparat, peredaran barang haram itu berhasil dihentikan sebelum lebih banyak merusak masyarakat.
“Sabu tersebut awalnya, sebanyak 22 gram sabu dibagi menjadi 46 paket oleh tersangka. Dari jumlah itu, dua paket telah dijual oleh A C seharga Rp300.000, dan empat paket lainnya dijual seharga Rp600.000.” Ungkapnya
Sudah jelas peran mereka masing-masing. S A bertindak sebagai pengedar utama yang menerima barang dari U (DPO) dan mengemasnya. Sedangkan A C turut menjual barang tersebut ke pelanggan non-langganan S A.
Tak hanya itu, Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas jaringan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sekarang tersangka bersama barang buktinya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan A C dan S A juga akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka agar supaya mereka bisa menunjukan bandar lainnya selain U (DPO). ” Pungkasnya.
{“Amsory”}