Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya tetapkan pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang penjual sate bernama Heri Subagio (45)tahun, warga Surabaya,
Pasalnya, pelaku berinisial A (42) tahun, warga Kapas Krampung Buntu 7 Surabaya ini ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol. L- 5160-DAL
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada mengatakan Pelaku dilaporkan pada hari Kamis 12 Desember 2024, oleh korban bahwa pelaku telah membawa sepeda motor dan tidak dikembalikan kepada korban.
Kejadian itu saat korban berjualan sate di Jalan Taman Apsari dengan berdalih meminjam sebentar.namun motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan sehingga pelaku dilaporkan.” Kata Grandika. Senin (03/03/2025).
Selang lama kejadian itu, korban yang menemukan keberadaan pelaku langsung meminta pertolongan anggota Jogoboyo 79 Polrestabes Surabaya untuk menangkapnya.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (02/03/2025) malam sekitar pukul 20.20 WIB, di daerah Surabaya dan tersangka saat itu hanya bisa pasrah saat digelandang petugas kepolisian.” Jelasnya.
Masih kata Grandika, modus penipuan tersebut, tersangka meminjam motor korban untuk bermaksud membeli rokok di jalan kaliasin, korban yang mengenalnya tidak curiga jika pelaku akan berbuat jahat kepadanya.
“korban kemudian memberikan motor tersebut kepada tersangka, namun tersangka justru malah membawa kabur motor korban ke pulau Madura untuk dijualnya.” Ungkapnya.
Dalam interogasi awal, tersangka yang diketahui sebagai tukang parkir di Taman Apsari itu mengaku bahwa sepeda motor korban dijual kepada seorang penadah bernama cak Ali di Bangkalan, Madura.
“Sepeda motor korban dijual dengan harga 2 juta. Uang hasil penjualan itu, oleh tersangka habis digunakan untuk kepentingan keluarga.” Tuturnya.
Tambah Gradika, dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian materil sebesar 18.000.000.- untuk barang bukti yang diamankan dari korban 1 lembar surat keterangan leasing dan 1 (satu) lembar fotokopi STNK sepeda motor.
“Atas perbuatanya tersangka kini akan mendekam dalam penjara milik Polsek Genteng, dan Polisi akan dijerat A dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.” Pungkasnya.
{Amsory}