• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Perkuat Kualitas Hukum Daerah: Kanwil Kemenkum Bali Rampungkan Harmonisasi 6 Ranperda/Raperwali Kota Denpasar

admin by admin
Oktober 2, 2025
in Berita Daerah
0
Perkuat Kualitas Hukum Daerah: Kanwil Kemenkum Bali Rampungkan Harmonisasi 6 Ranperda/Raperwali Kota Denpasar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyelenggarakan fasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Denpasar, Kamis (2/10). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkum Bali ini, menegaskan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan aplikatif.

Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta kelompok kerja (pokja) 3 perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Bali.

Hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari Pemerintah Kota Denpasar, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Dewa Made Agung, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Harmonisasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mendukung kepentingan masyarakat,” ujar Eem.

Proses ini penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Rapat harmonisasi berfokus pada pembahasan enam rancangan peraturan yang merupakan kebutuhan dasar untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Denpasar:
– Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

– Raperwali Kota Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

– Raperwali Denpasar tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi.

– Raperwali Denpasar tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma.

– Raperwali Denpasar tentang Layanan Data Terintegrasi Dan Terpadu Ibu Dan Anak Kota Denpasar.

– Raperwali Denpasar tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja Dan Uraian Tugas Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarama.

Dari hasil telaah yang dilakukan Kanwil Kemenkum Bali, secara substansi tidak ditemukan pertentangan norma dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, terdapat beberapa penyempurnaan substansi, sistematika, dan teknik penulisan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Denpasar.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Dewa Made Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Kanwil Kemenkum Bali menyelenggarakan rapat harmonisasi ini. Ia juga secara khusus mengapresiasi dukungan regulasi yang diberikan, yang menjadi kunci dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berkat kolaborasi ini, sebanyak 43 desa di Kota Denpasar telah berhasil berbadan hukum dalam pembentukan koperasi tersebut.

Diselenggarakannya rapat harmonisasi ini menjamin produk hukum yang akan disahkan Kota Denpasar telah melalui proses filterisasi yang ketat. Ini memastikan manfaat besar bagi masyarakat, mencakup tata kelola air bersih, perlindungan UMKM, hingga akurasi data ibu dan anak. Proses ini merupakan informasi yang perlu diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menciptakan regulasi yang menjamin kepastian dan keadilan.

 

 

 

 

(Ana)

Tags: Bali
Previous Post

Tim SAR Brimob Polda Jatim Sisir Puing Bangunan Roboh di Ponpes Al Khoziny

Next Post

Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

admin

admin

Next Post
Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.