• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Perkara Guru Tampar Murid Di Dampit Kab. Malang Masih Tahap P18/19

admin by admin
Desember 9, 2024
in Peristiwa
0
Perkara Guru Tampar Murid Di Dampit Kab. Malang Masih Tahap P18/19
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang , Locusdelictinews.com|Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus guru honorer di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang dilaporkan menampar muridnya masih dalam tahap P-18/P-19.

Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik. Diantaranya, agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap siswa/siswi yang melihat secara detail kejadian dengan memperhatikan objektivitas saksi.

Dalam penerapan pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang melibatkan guru dan murid maka penyidik harus memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Jo Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang guru.

Selain itu, JPU juga memberikan petunjuk agar penyidik melakukan pemeriksaan Ahli Bahasa untuk mengetahui arti kata kotor sebagaimana yang diucapkan oleh saksi inisial DPR dan apakah kata tersebut pantas diucapkan oleh seorang siswi di dalam kelas kepada gurunya.

Pada tanggal 11 Nopember 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerbitkan P-18 yang menyatakan bahwa Hasil Penyidikan Belum Lengkap dengan Nomor : B-3918/ M.5.20/ Eku.1/ 11/ 2024 Tanggal 11 November 2024 dan Pengembalian Berkas Perkara untuk dilengkapi (P-19)Nomor : B-3919/M.5.20/Eku.2/ 11/ 2024 Tanggal 13 November 2024.

Kronologis Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Agustus 2024. Pada saat itu guru agama inisial RP bertanya kepada murid – murid perempuan mengenai siapa yang tidak salat Subuh.

Ternyata ada 3 siswi yang tidak salat subuh, kemudian disuruh maju ke depan kelas oleh tersangka. Saat berjalan maju ke depan kelas tersebut, seorang siswi inisial DPR berkata kotor.

Mendengar kata kotor tersebut, tersangka memukul mulut siswi tersebut hingga mengakibatkan luka memar pada bibir.

Atas kejadian tersebut, ibu siswi tersebut melapor ke polisi pada September 2024. Dalam mediasi yang dilakukan, ibu korban tersebut meminta kompensasi sebesar Rp.70 juta.

Namun karena guru terlapor tersebut tidak mampu memberikan kompensasi maka ibu korban meminta agar laporan Polisi diproses dan dilanjutkan ke proses hukum.

Dalam perkembangannya, kasus guru tampar murid yang terjadi di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang akhirnya berakhir damai. Ini setelah pihak pelapor memaafkan pelaku serta sepakat untuk mencabut perkara.

“Dari hasil mediasi hari ini, pelapor memaafkan pelaku serta disepakati untuk pencabutan perkara,” kata Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

 

@red.

 

Tags: Malang
Previous Post

Satlantas Polres Tanjung Perak Tertibkan Parkir Liar Di Bunderan Hang Tuah

Next Post

Gelorakan Semangat Anti Korupsi Dalam Rangka Hakordia 2024 Kejati Jatim Libatkan Ratusan Guru se-Jawa Timur

admin

admin

Next Post
Gelorakan Semangat Anti Korupsi Dalam Rangka Hakordia 2024 Kejati Jatim Libatkan Ratusan Guru se-Jawa Timur

Gelorakan Semangat Anti Korupsi Dalam Rangka Hakordia 2024 Kejati Jatim Libatkan Ratusan Guru se-Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.