• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Peran Aktif Kemenkum Bali dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual Lukisan Batuan

admin by admin
September 27, 2025
in Berita Daerah
0
Peran Aktif Kemenkum Bali dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual Lukisan Batuan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gianyar,locusdictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pemeriksaan substantif lanjutan Indikasi Geografis (IG) Lukisan Batuan di Bale Paruman Adhyaksa, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini melibatkan Tim Ahli IG DJKI, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, BRIDA Gianyar, Pemerintah Desa Batuan, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Batuan. Pemeriksaan ini merupakan tahapan penting dalam proses pengajuan IG Lukisan Batuan yang telah lama diupayakan. Upaya ini bertujuan memastikan warisan budaya lukisan tradisional Batuan tetap terlindungi dan berkelanjutan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Batuan yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim pusat dan daerah. Ia menekankan bahwa Lukisan Batuan merupakan identitas budaya yang diwariskan sejak lama dan harus dijaga keberlangsungannya. Dukungan DJKI diharapkan dapat memperkuat upaya masyarakat dalam memperoleh pengakuan hukum melalui sertifikat Indikasi Geografis. Dengan begitu, lukisan khas Batuan tetap dapat diwariskan lintas generasi.

Dalam pemeriksaan, Tim Ahli IG DJKI memberikan arahan teknis terhadap dokumen deskripsi IG Lukisan Batuan. Beberapa poin penting yang dibahas adalah penamaan IG, penegasan karakteristik, serta mekanisme verifikasi produksi oleh pihak luar desa. Salah satu catatan krusial adalah perubahan penamaan dari “Lukisan Gaya Batuan” menjadi “Lukisan Batuan” agar sesuai dengan kaidah perlindungan IG. Perubahan ini disepakati oleh MPIG tanpa mengurangi makna maupun reputasi Lukisan Batuan.

Ketua Tim Ahli IG DJKI, Jinan, menegaskan pentingnya kesesuaian dokumen deskripsi dengan praktik nyata di lapangan. “Karakteristik utama Lukisan Batuan seperti teknik memedeg harus tertuang dengan jelas dalam dokumen agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Apa yang digambarkan di dokumen harus benar-benar mencerminkan karya para pelukis di Batuan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan maestro sebagai pengawas kualitas menjadi kunci menjaga orisinalitas.

Selain itu, aspek aksesibilitas juga menjadi perhatian dalam diskusi bersama MPIG. Pihak DJKI menekankan bahwa pelukis dari luar desa diperbolehkan belajar teknik Lukisan Batuan, namun tetap melalui mekanisme verifikasi yang ditetapkan MPIG. Hal ini bertujuan agar kualitas dan reputasi lukisan tetap terjaga. MPIG menyetujui ketentuan tersebut dengan syarat adanya persetujuan minimal dari tiga maestro Lukisan Batuan.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengakuan hukum bagi Lukisan Batuan. “Indikasi Geografis bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan atas nilai budaya dan ekonomi masyarakat. Kanwil Kemenkum Bali akan terus mendampingi agar Lukisan Batuan memperoleh sertifikat IG,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat pelukis.

Kegiatan pemeriksaan substantif lanjutan ditutup dengan kunjungan lapangan oleh tim DJKI bersama MPIG dan Kanwil Kemenkum Bali. Tim meninjau langsung proses kreatif para pelukis serta hasil karya yang dihasilkan sebagai bentuk verifikasi dokumen deskripsi. Diskusi dan masukan yang dihasilkan dalam kegiatan ini diharapkan menjadi landasan perbaikan dokumen deskripsi IG Lukisan Batuan. Dengan demikian, proses pengajuan IG dapat segera diselesaikan sehingga Lukisan Batuan resmi diakui sebagai kekayaan intelektual komunal yang dilindungi.

 

 

 

 

 

(Ana)

Tags: Bali
Previous Post

Dua Residivis Curanmor Bersenjata Tajam Berhasil Di Ringkus Polsek Sukomanunggal Surabaya

Next Post

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian Di Gudang Benteng Indonesia

admin

admin

Next Post
Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian Di Gudang Benteng Indonesia

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian Di Gudang Benteng Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.