• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pengedar SS Asal Simo Margorejo VI Ditangkap Polisi Surabaya,Begini Kronologinya

admin by admin
Februari 26, 2025
in Hukum Kriminal
0
Pengedar SS Asal Simo Margorejo VI Ditangkap Polisi Surabaya,Begini Kronologinya
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Anggota Sat resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria berinisial AE (37) tahun, kini kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sab

Pasalnya, pria yang kos di Simo Margorejo VI Surabaya ditangkap Polisi saat melintas di depan warung Koen23. Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya. Pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB,

Namun dalam penyergapan itu polisi tidak temukan barang bukti, tetapi petugas terus berusaha untuk menemukan barang haram dengan mengecek HP dan didalam HP ditemukan percakapan jual beli sabu oleh seseorang.

“AE lalu di keler ke rumah kosnya dan di dalam kamar kos di temukan dompet berisikan delapan poket sabu siap edar dengan berat total 6,765 gram. ” Kata AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Rabu (26/02/2025).

Lanjut, Suria selain tersangka dan delapan poket sabu di dalam dompet kecil itu. Pihaknya juga sita dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.

“Tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang CM (DPO) tersangka membeli barang ke CM seharga Rp900.000, kemudian dijual kembali seharga Rp1.000.000, sehingga AE mendapatkan keuntungan Rp100.000 per gramnya,” jelas dia.

Masih kata Suria, tersangka sebelumnya membeli 10 gram sabu kepada CM, pembelian itu sudah kedua kalinya dilakukan oleh tersangka guna dijual kembali kepada pemesanannya. Terakhir tersangka membeli 22 gram.

“Jadi tersangka ini merupakan residivis , dia pernah ditangkap atas kasus penganiayaan pada 2014 dan kini dia terlibat peredaran narkotika jenis pada 2025.” Ujarnya.

Tambah Suria dalam perbuatan tersangka AE kini akan kembali mendekam dalam penjara lebih lama dari sebelumnya karena melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kali ini tersangka akan terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Paling lama seumur hidup.” Pungkasnya.

 

 

 

{Amsory}

Tags: Surabaya
Previous Post

Pastikan Kondisi Lingkungan Tetap Sehat, Lapas Mojokerto Gelar Penyuluhan PHBS Dan Penyakit Menular

Next Post

Kini Polisi Tengah Selidiki Motor Pedagang Asongan Yang Hilang Dekat Pos Polisi

admin

admin

Next Post
Kini Polisi Tengah Selidiki Motor Pedagang Asongan Yang Hilang  Dekat Pos Polisi

Kini Polisi Tengah Selidiki Motor Pedagang Asongan Yang Hilang Dekat Pos Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.