• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Sidoarjo Di Ringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya

admin by admin
Februari 4, 2025
in Hukum Kriminal
0
Pengedar Narkoba Asal Sidoarjo Di Ringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdlictinews| Anggota Satres Narkoba Polrestabes, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah berhasil meringkus satu orang tersangka pengedar narkotika Jenis sabu dan exstacy Asal Sidoarjo, pada hari Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pasalnya, Pria ini ditangkap di sebuah rumah kos-kosan berinisial HS (24) tahun, di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,318 gram. dan ecstacy 119 butir.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus HS di rumah kos-kosanya.

“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata Suria, Senin (03/02/2025).

Lanjut. Suria menuturkan untuk barang bukti yang di diamankan antara lain, 90 butir exstacy warna kuning dengan berat total 21,794 gram, 29 butir ekstasi warna putih dengan berat total 8,698 gram, 7 paket sabu dengan berat total 4,318 gram, 2 timbangan elektrik, 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 dompet warna merah.

“Sebelum tersangka mengaku jika seluruh barang berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.750.000 dari para pemasoknya,”kata suria

Suria menjelaskan bahwa dari pengakuan HS mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni G dan E.

Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suria menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan PasalĀ  114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu G dan E yang menjadi pemasok utama”. pungkasnya

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme, Lapas Tabanan Libatkan Warga Binaan Dalam Kegiatan Upacara Bendera

Next Post

Cabuli Bocah Dibawah umur Pria Paruh Baya di Surabaya Ditangkap Polisi

admin

admin

Next Post
Cabuli Bocah Dibawah umur Pria Paruh Baya di Surabaya Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah Dibawah umur Pria Paruh Baya di Surabaya Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.