• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pengamen  Warga Bulak Banteng Surabaya Dibekuk Polsek Simokerto Lantaran Curi Motor

admin by admin
Mei 5, 2025
in Hukum Kriminal
0
Pengamen  Warga Bulak Banteng Surabaya Dibekuk Polsek Simokerto Lantaran Curi Motor
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinees| Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor), yang bermodus sebagai tukang ngamen.

Pasalnya, Pelaku berinisial AA (24)tahun, warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya, ditangkap saat berjalan kaki di wilayah Jl Kapas Krampung Surabaya, pada Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 11.00 wib.

Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menuturkan penangkapan para tersangka merupakan target kami sehingga anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil kita tangkap.

“Begitu mendapatkan informasi anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan, langsung menuju ke lokasi dan langsung meringkus AA
dengan cara memborgol nya.”tutur Kompol Didik, pada Jum’at (02/05/2025).

Tak hanya itu, petugas yang telah mengintrogasi pelaku AA mengaku baru 1 kali mencuri motor Honda Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya, pada hari Kamis 17 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Lanjut, Triwahyudi, S.H., menjelaskan tersangka berhasil mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci Letter.”Ungkapnya

Tersangka AA kini akan mendekam di penjara guna mempertanggung jawabkan atas semua perbuatanya dibalik jeruji besi.

Polisi juga akan jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya 9 tahun penjara.

“Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H., juga berpesan kepada masyarakat supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit dan menggagalkan dari aksi pelaku curanmor.” Pintanya

 

{“Amsory”}

Tags: Surabya
Previous Post

KCB Desak Muiz Thohir Cs Diperiksa KPK “Atas Dugaan Gratifikasi SRUT di BPTD Jatim Dengan Dishub Trenggalek”

Next Post

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Kurir Sabu Asal Sidoarjo

admin

admin

Next Post
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Kurir Sabu Asal Sidoarjo

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Kurir Sabu Asal Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.