• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pemuda Asal Pabean Cantikan Surabaya, Ditangkap Polisi Karena Jual Ganja

admin by admin
Februari 27, 2025
in Hukum Kriminal
0
Pemuda Asal Pabean Cantikan Surabaya, Ditangkap Polisi Karena Jual Ganja
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Pemuda Asal Pabean Cantikan, Surabaya dihebohkan dengan adanya seorang pria yang ditangkap didalam rumahnya oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kamis 14 Januari 2025, lalu.

Pasalnya, pria berinisial SS (37)tahun, itu ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi dijalan Teluk Weda I, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, dengan barang bukti Ganja kering siap edar

“Ganja kering seberat 16,953 gram, satu linting ganja. 0,568 gram,  ditemukan di dalam kotak kecil, tiga kertas paper, dan satu buah ponsel Vivo warna ungu.” Kata AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (27/02).

Setelah ditangkap, tersangka mengakui bahwa barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial R (DPO) dengan cara di beli. Pada Senin (13/1/2025) lalu. sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka dua kali mengambil daun ganja dari R yang tujuannya untuk dijual kembali kepada pemesannya dengan mengambil keuntungan. sementara barang yang disita merupakan sisanya.” Jelasnya.

Masih kata Suria, tersangka juga mengaku dalam setiap menjual ganja kering dirinya bisa mendapatkan untung sebesar 15000.- perpoket nya dan uang hasil penjualan digunakan untuk membatu keluarga.

“Atas kasus peredaran ganja yang dilakukan tersangka SS, kepolisian masih terus mendalami dan mengejar R yang diketahui sebagai penyuplainya.” Ujarnya.

Suria menambahkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka SS pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku lainya yaitu. R yang kini dijadikan daftar pencarian orang DPO.

“Sedangkan SS akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman kurungan diatas 9 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Dugaan KKN Dalam Penerbitan SRUT di BPTD Kelas II Jawa Timur Penyalahgunaan Wewenang Dan Fasilitas Negara

Next Post

PERKUAT SINERGI KAKANWIL KEMENKUM BALI AUDIENSI DENGAN PANGDAM IX/UDAYANA

admin

admin

Next Post
PERKUAT SINERGI KAKANWIL KEMENKUM BALI AUDIENSI DENGAN PANGDAM IX/UDAYANA

PERKUAT SINERGI KAKANWIL KEMENKUM BALI AUDIENSI DENGAN PANGDAM IX/UDAYANA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.