• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home TNI dan Polri

Patroli Siber Satgas Ops Cipkon Ingatkan Ancaman Pidana Penebar Kebencian SARA

admin by admin
Agustus 5, 2024
in TNI dan Polri
0
Patroli Siber Satgas Ops Cipkon Ingatkan Ancaman Pidana Penebar Kebencian SARA
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI,locusdelictinews|Tim Siber Ops Cipkon Agung-2024 dipimpin AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si. Selaku Kasatgas Reskrimsus himbau masyarakat agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos), senin 5/8/2024.

Himbauan tesebut rutin dan terus menerus di gelorakan melalui Medsos/ akun resmi Subdit Siber Polda Bali maupun Humas Polda Bali.Dimana kita ketahui bersama beberapa hari lagi rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024 akan di mulai khususnya di Provinsi Bali, di perkirakan suhu politik akan meningkat diantara persaingan para Bacalon Kepala Daerah, baik Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, maupun Bacalon Walikota.

Terkait hal tersebut Tim Siber Ops Cipkon akan terus melaksanakan Patroli Siber dengan sasaran konten-konten hoaks, menebar kebencian, adu domba / permusuhan SARA, maupun konten negative lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat hingga gangguan Kamtibmas.

Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan hal tersebut diatas Tim Siber Ops Cipkon menghimbau agar masyarakat dan kita semua selalu bijak dalam menggunakan Medsos, dengan cara; jangan mudah percaya berita hoaks, tidak membuat / menebarkan berita/konten hoaks, menebar kebecian, adu domba maupun berita/konten negative melanggar hukum lainnya.

Apalagi saat ini Bali akan menyambut perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak, mari kita dukung, sukseskan dan ciptakan situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif, sehingga Pilkada Bali dapat berjalan dengan sejuk aman dan damai.(Red)

Tags: Bali
Previous Post

Semangat Hari Pengayoman ke-79,Kemenkumham Bali Hadirkan Layanan Publik

Next Post

Launching Webinar “Cerdas Bersama BPSDM Hukum Dan HAM” : Siapkan SDM Unggul 2045

admin

admin

Next Post
Launching Webinar “Cerdas Bersama BPSDM Hukum Dan HAM” : Siapkan SDM Unggul 2045

Launching Webinar “Cerdas Bersama BPSDM Hukum Dan HAM” : Siapkan SDM Unggul 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.